Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 27 Juli 2026

2 jam yang lalu 5
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 27 Juli 2026 Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta.((MI/Usman Iskandar)

DIREKORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima letak jasa SIM Keliling bagi masyarakat nan mau memperpanjang masa bertindak Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta, Senin (27/7).

Melalui unggahan di akun resmi X @tmcpoldametro, jasa mobil SIM Keliling ini beraksi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini unik melayani perpanjangan masa bertindak SIM A dan SIM C nan tetap aktif. Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya telah habis, wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebagai pengingat, masa bertindak SIM sekarang bertindak selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya.

Persyaratan dan Rincian Biaya

Masyarakat nan mau mengakses jasa SIM Keliling diimbau menyiapkan sejumlah arsip persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP nan tetap berlaku
  • SIM lama (fisik dan fotokopi)
  • Bukti tes kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain tarif resmi PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000 dan tes ilmu jiwa sebesar Rp100.000.

Pengendara nan tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat berkendara dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berupa hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan alias denda maksimal Rp250.000.

(Ant/P-4)

Selengkapnya