Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026

1 jam yang lalu 2
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (6/8). Layanan ini digelar guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan info resmi akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut sebaran letak beserta jam operasional jasa Samsat Keliling hari ini:

Wilayah DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan penyimpanan Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan laman instansi Wali Kota Jakarta Timur (09.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00–13.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman instansi Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tugu (09.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Persyaratan Dokumen

Masyarakat nan hendak melakukan pengurusan pajak wajib membawa berkas arsip berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) original pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) original beserta fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original beserta fotokopi
  • Pastikan kendaraan tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya memproses pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat nan mau mengurus pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian plat nomor kendaraan (TNKB), proses wajib dilakukan langsung di instansi Samsat induk terdekat

(Ant/P-4)

Selengkapnya