LPSK : 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual tak Mampu Bayar Restitusi

4 hari yang lalu 9
 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual tak Mampu Bayar Restitusi Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak(Magnific)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengoptimalkan penyelenggaraan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk pemulihan alias restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan biaya support korban krusial sebagai bagian dari restitusi lantaran sebagian besar pelaku TPKS tidak bisa bayar tukar kerugian secara penuh.

"Ini (dana support korban) memang pada akhirnya menjadi ujungnya, gimana sistem pemulihan berjalan," terang dia di Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menegaskan permohonan untuk perlindungan korban kekerasan seksual jadi nan paling tertinggi berasal dari korban anak-anak. Ia menjelaskan sebanyak 60-70 persen merupakan anak perempuan. 

Sayangnya, kata dia, untuk bisa mengakses biaya support korban terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tetap minim.

Oleh lantaran itu, LPSK memperluas jangkauan jasa melalui jejaring Sahabat Saksi dan Korban di wilayah nan belum mempunyai instansi perwakilan.

 LPSK juga mencatat ketimpangan antara nilai kerugian korban nan dihitung lembaga dengan restitusi nan diputus pengadilan. 

Nilai kerugian nan dihitung mencapai lebih dari Rp14 miliar, sedangkan tuntutan jaksa sekitar Rp1,3 miliar dan putusan pengadil sekitar Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran pelaku baru sekitar Rp87,7 juta.

Ia memaparkan dari hasil tersebut 35 persen pelaku kekerasan seksual mempunyai keahlian bayar restitusi. Namun, 65 persen pelaku kekerasan seksual tidak mempunyai kemampuan. 

"Sehingga DBK itulah nantinya nan bakal digunakan untuk meng-cover yang 65 persen itu," ucapnya.

Ia mengungkapkan LPSK memperoleh tambahan anggaran sehingga alokasinya meningkat dari sekitar Rp700 juta menjadi Rp8 miliar. LPSK juga berencana berbincang dengan abdi negara penegak norma guna menyamakan persepsi mengenai penghitungan restitusi.

 "Jaksa kadang-kadang mengatakan penghitungan LPSK ini mengada-ada. Tapi ada jaksa nan bilang terlalu kecil. Nah, kita memang perlu duduk berbareng untuk menentukan standar berbareng jaksa dan hakim," ucap dia.

Selain biaya dari pemerintah, LPSK juga membuka kerja sama kemitraan dengan filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pelaku dapat ikut berkontribusi memenuhi tanggungjawab restitusi. (Ant/H-4)

Selengkapnya