LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG.(Antara)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status saksi pelaku nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) nan diajukan oleh Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berasas hasil penelaahan mendalam nan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Menurutnya, Sony tidak memenuhi kriteria kumulatif nan disyaratkan oleh izin tersebut.

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, lantaran tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026, dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Susilaningtias membeberkan empat argumen utama penolakan tersebut. Pertama, Sony dinilai belum memberikan info signifikan alias krusial mengenai keterlibatan tokoh intelektual lain nan mempunyai peran lebih besar dalam perkara ini. Informasi nan disampaikan sejauh ini dianggap belum terbuka, baik kepada LPSK maupun interogator kepolisian.

Kedua, berasas hasil penelahaan proses norma di tingkat kepolisian, kedudukan norma Sony tercatat sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut. Status sebagai pelaku utama secara otomatis menggugurkan syarat umum untuk menjadi seorang justice collaborator.

Ketiga, LPSK tidak mendeteksi adanya ancaman bentuk maupun psikis nan nyata terhadap keselamatan jiwa Sony maupun keluarganya selama menjalani proses hukum. Terakhir, Sony dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan kerugian finansial negara.

"Mengenai kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana, itu juga belum disampaikan ya. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut dari beliau," tegas Susilaningtias.

Dengan penolakan ini, LPSK memastikan tidak bakal memberikan perlindungan kedeputian maupun rekomendasi keringanan balasan bagi Sony Sonjaya dalam persidangan mendatang. Keputusan ini sekaligus menutup pintu bagi tersangka untuk mendapatkan keistimewaan norma sebagai saksi pelaku nan bekerja sama. (Faj/I-1)

Selengkapnya