loading...
Febrie Adriansyah (kiri) saat konvensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) nan dianggap tidak konsisten dan transparan dalam menjelaskan status norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sikap Kejagung nan dianggap plin-plan itu dinilai telah memicu kebingungan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan kasus tersebut.
Menurut Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status norma FA menunjukkan corak ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar nan sekarang tengah menjadi sorotan nasional. "Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (17/7/2026).
Dia menduga ada aspek relasi psikologis alias halangan struktural di internal Korps Adhyaksa nan membikin penanganan kasus tersebut terkesan gamang. Mengingat, FA merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Mungkin lantaran FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," ujar Hariri.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketidakkonsistenan info ini berakibat fatal bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan apresiasi, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari bentrok kepentingan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·