loading...
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta jangan segan alias ewuh pakewuh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Permintaan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua KPK M Jasin.
Jasin menilai penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. Dia menyoroti pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya Korps Adhyaksa mengeluarkan sprindik baru kasus ini. Menurutnya, gunanya KPK adalah untuk menangani kasus nan kisruh seperti ini.
"Peluang ini kudu dimanfaatkan oleh KPK, jangan ewuh pakewuh. Jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, kudu ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan," ujar M Jasin dalam podcast alias siniar To The Point Aja nan tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa nan Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut Jasin, kasus nan awalnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memenuhi ketentuan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ada dugaan korupsi dalam penanganan kasus korupsi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·