Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Prada Luky, Akhmad Bumi Bersama Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey menyamapaikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/7).(MI/Palce Amalo)
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Saputra Namo, 23, prajurit TNI nan meninggal bumi setelah diduga dianiaya oleh seniornya pada 6 Agustus 2025.
Petikan putusan kasasi dibacakan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (17/7). Dalam putusan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht) tersebut, MA menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit TNI.
Keempat prajurit nan dipecat ialah Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori. Selain itu, mereka juga masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan masa tahanan nan telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Masing-masing dari keempat terdakwa tersebut juga diwajibkan bayar restitusi kepada family korban sebesar Rp136.156.267,50.
Sementara itu, Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faizal dijatuhi balasan penjara selama dua tahun tanpa hukuman pemecatan dari dinas militer. Ia juga diwajibkan bayar restitusi sebesar Rp561.128.860.
Apabila tanggungjawab pembayaran restitusi tidak dipenuhi, kekayaan barang milik terdakwa bakal disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi nilai restitusi, terdakwa bakal menjalani pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain itu, 17 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi balasan penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Mereka juga diwajibkan bayar restitusi sebesar Rp32.360.768 per orang tanpa dikenai hukuman pemecatan dari dinas militer.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang nan dibacakan pada 31 Desember 2025.
Saat itu, majelis pengadil nan dipimpin Mayor Chk Subiyanto menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada para perwira dan enam tahun penjara kepada para bintara serta tamtama, disertai balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Keluarga Kecewa
Putusan kasasi itu pun memicu kekecewaan family almarhum Prada Lucky. Mereka menilai balasan nan dijatuhkan Mahkamah Agung tidak mencerminkan rasa keadilan lantaran jauh lebih ringan dibanding putusan dua tingkat peradilan sebelumnya.
Ibu kandung mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku baru mengetahui hasil putusan setelah mendatangi Denpom Kupang. Saat tiba di lokasi, pembacaan amar putusan kasasi telah selesai dilaksanakan.
"Kami memang terlambat tiba di Denpom sehingga pembacaan putusan sudah selesai. Hasil putusan kemudian disampaikan langsung oleh Bapak Auditur kepada kami dan tim kuasa hukum. Terus terang kami sangat terkejut dan kecewa," ujar Sepriana.
Menurut Sepriana, empat terpidana nan dijatuhi balasan tambahan berupa pemecatan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Penfui. Sementara 18 terpidana lainnya tetap berada di Benkum Kupang untuk menjalani proses norma selanjutnya.
Meski menghormati putusan Mahkamah Agung, family berambisi seluruh terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer.
"Harapan kami sebenarnya semua dipecat. Kami tetap menghormati lembaga TNI dan putusan Mahkamah Agung, tetapi kami bakal meminta Bapak Auditur berbareng tim kuasa norma mengusulkan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Ia menambahkan, putusan kasasi tetap mempertahankan tanggungjawab pembayaran restitusi kepada family korban.
Ketua Tim Kuasa Hukum family almarhum Prada Lucky, Akhmad Bumi, menilai putusan kasasi belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak konsisten. Menurutnya, seluruh terdakwa dijatuhi pidana pokok nan nyaris sama, namun hanya empat orang nan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung, tetapi bagi kami putusan ini sangat mengecewakan dan tidak konsisten. Kalau pidana pokoknya sama, kenapa hanya empat orang nan dipecat? Perbedaannya di mana? Itu semestinya dijelaskan dalam pertimbangan hukum," kata Bumi. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·