Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan soal Babinsa Bantu DJP Awasi Kepatuhan Pajak

1 hari yang lalu 4
 Belum Ada Pembahasan soal Babinsa Bantu DJP Awasi Kepatuhan Pajak ilustrasi pengawasan pajak.(dok.MI)

MARKAS Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan internal mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan bakal melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 nan membuka ruang pembangunan jejaring info melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Muhammad Nas mengatakan hingga saat ini institusinya belum menerima pembahasan ataupun pengarahan mengenai pelibatan Babinsa dalam skema pengawasan perpajakan tersebut. “Belum ada wacana alias pembahasan ke arah sana,” kata Muhammad Nas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7).

Kendari demikian, Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan tindak lanjut ataupun koordinasi antara TNI dengan DJP mengenai kebijakan tersebut.

Sebelumnya, DJP menerbitkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak nan mengubah pola pengawasan dari nan sebelumnya bertumpu pada info manajemen menjadi berbasis penghimpunan info langsung di lapangan.

Melalui patokan tersebut, DJP membangun jejaring info hingga tingkat desa dengan melibatkan beragam pihak, termasuk Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri, guna membantu memetakan aktivitas ekonomi dan potensi perpajakan di wilayah kerja masing-masing instansi pajak.

Dalam surat info itu disebutkan bahwa pembangunan jejaring info melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan salah satu pendekatan nan dapat digunakan dalam aktivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.

DJP menjelaskan, info nan dihimpun melalui beragam metode tersebut bakal dimanfaatkan untuk memperbarui pedoman info perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru, baik nan telah maupun belum terdaftar.

Selain membangun jejaring informasi, DJP juga bakal melakukan penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pengamatan aktivitas ekonomi, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

SE-8/PJ/2026 juga mengubah sistem pengumpulan info di lingkungan DJP. Jika sebelumnya tugas tersebut didominasi oleh Account Representative (AR), sekarang seluruh pegawai DJP diberi kewenangan melakukan pengumpulan data, baik melalui aktivitas lapangan maupun nonlapangan.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh info dan/atau info dari beragam sumber, baik melalui aktivitas pengumpulan info lapangan maupun pengumpulan info non-lapangan,” demikian bunyi surat info tersebut.

Informasi nan dikumpulkan meliputi info penghasilan, biaya, harta, serta utang alias tanggungjawab wajib pajak sebagai bagian dari penguatan pedoman info dan pengawasan kepatuhan perpajakan. (Dev/P-3)

Selengkapnya