Mahfud MD: Penahanan Febrie di Rutan KPK Sah, Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik

1 jam yang lalu 4
 Penahanan Febrie di Rutan KPK Sah, Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik Mahfud MD(Antara)

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah nan sah secara hukum. Bahkan, menurut Mahfud, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai strategi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses norma nan sedang berlangsung.

Mahfud mengatakan, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nan mewajibkan seorang tersangka ditahan di rumah tahanan milik lembaga nan menangani perkaranya. Selama penahanan dilakukan di rumah tahanan resmi, letak penahanan merupakan kewenangan abdi negara penegak hukum.

“Boleh, lantaran di undang-undang kan disebut ‘di rumah tahanan’. Rumah tahanan itu ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7).

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menduga keputusan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan semata-mata persoalan teknis penahanan, melainkan juga mempunyai dimensi komunikasi publik. Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi keraguan masyarakat mengenai proses penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu.

Mahfud menilai andaikan Febrie ditahan di rumah tahanan Kejagung, sebagian masyarakat mungkin bakal mempertanyakan apakah penahanan betul-betul dilakukan secara ketat. Sebaliknya, penempatan di Rutan KPK dinilai memberikan agunan pengawasan nan lebih terbuka di mata publik.

“Mungkin ini bakal memberi kesan bahwa jika di Kejaksaan Agung kelak dibilang enggak ditahan kan, jika di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari,” ujarnya.

Ia melanjutkan, persepsi publik juga menjadi pertimbangan krusial dalam penanganan perkara nan melibatkan abdi negara penegak hukum. Karena itu, menurut Mahfud, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dapat dipahami sebagai pilihan nan berkarakter taktis.

“Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu jika ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin. Itu, menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai PT Asabri. Setelah diperiksa pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) nan juga Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka.

Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani beragam perkara korupsi berskala besar sehingga interogator memandang perlu memberikan perlindungan selama proses norma berlangsung.

“Kita memastikan nan berkepentingan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan nan bersangkutan,” kata Rudi.

Selain aspek keamanan, Kejagung menyebut penitipan di Rutan KPK juga bermaksud menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penitipan tahanan antarpenegak norma merupakan sistem nan lazim dilakukan dan bukan perlakuan unik bagi Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik saling menitipkan tahanan antara KPK dan Kejagung telah beberapa kali dilakukan ketika terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses investigasi itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7).

Budi menegaskan, meski Febrie menjalani masa penahanan di Rutan KPK, seluruh kewenangan investigasi maupun penahanan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan akomodasi rumah tahanan sebagai corak support antarlembaga dalam proses penegakan hukum.

KPK juga memastikan Febrie tidak bakal memperoleh perlakuan spesial selama berada di Rutan KPK. Mantan Jampidsus itu bakal ditempatkan di sel nan sama dengan tahanan lain dan menjalani seluruh prosedur sebagaimana bertindak bagi setiap tahanan di rumah tahanan KPK. (Z-2)

Selengkapnya