loading...
Mantan Ketua MK nan juga Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof Arief Hidayat menyebut Indonesia saat ini tetap dalam kondisi suram. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof Arief Hidayat menyebut Indonesia saat ini tetap dalam kondisi suram. Dari sisi hukum, penduduk negara sama di depan hukum, tapi tidak berbarengan kedudukannya di depan abdi negara penegak hukum.
"Di depan hukum, di depan konstitusi, penduduk negara semua itu sama di depan hukum, tapi tidak berbarengan kedudukannya di depan abdi negara penegak hukum. Hukum sangat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Oleh lantaran itu, mari kita bersama-sama berani mengatakan nan betul adalah benar, nan salah adalah salah," ujar Arief nan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Simposium Nasional Peringatan 99 Tahun Partai Nasional Indonesia (PNI) bertema Refleksi Historis dan Meneguhkan Marhaenisme untuk Kedaulatan Rakyat nan digelar di Aula Kantor DPP Persatuan Alumni GMNI, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Arief, setelah purnatugas dari MK , dia kerap memakai busana hitam lantaran Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Indonesia tetap dalam keadaan suram, hanya saja dia tidak mau pindah dari negara tercintanya itu.
Baca Juga: Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
"Saya dalam beberapa saat setelah purna dari Mahkamah Konstitusi selalu memakai busana hitam, itu lantaran Indonesia sedang tidak baik-baik saja, jadi saya mengatakan Indonesia tetap dalam keadaan suram. Tapi saya tidak mau pergi pindah dari Indonesia, lantaran bagaimanapun saya meskipun dicoba sudah diusir, tapi saya tetap di Indonesia lantaran saya mencintai Indonesia nan luar biasa ini," papar Arief.
Arief menerangkan, para pendiri negara memberikan warisan luar biasa untuk bernegara, ialah sistem nan menganut mengerti sosialisme religius, sistem demokratis, sistem berhukum secara berbudi pekerti sendiri, bukan norma berbudi pekerti meniru bangsa Barat. Sebabnya, Indonesia berhukum berasas alias berbudi pekerti Pancasila.
"Namun, kita lihat sekarang sistem norma kita telah berbelok panjang, saya merasa Pasal 28 mengatakan setiap penduduk negara berbarengan kedudukannya di depan norma dan pemerintahan. Tapi secara norma setiap penduduk negara tidak bersamaannya di depan abdi negara penegakan hukum," jelasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·