Maraknya OTT Kepala Daerah, Pengawasan Dana Kampanye Disorot

1 jam yang lalu 3
Maraknya OTT Kepala Daerah, Pengawasan Dana Kampanye Disorot Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) ialah Bupati Sukohar(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr)

DOSEN Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta, Ida Budhiati menilai banyaknya kepala daerah nan belakangan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan perlunya pertimbangan terhadap kreasi penyelenggaraan pemilu dan pencegahan politik duit sejak kampanye.

“Banyak kepala wilayah hasil pemilu nan kemudian terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Karena itu muncul beragam usulan, termasuk dari KPK, agar Undang-Undang Pemilu didesain ulang untuk mencegah praktik politik duit nan pada akhirnya membebani kepala wilayah setelah terpilih, baik secara moral maupun dalam corak balas budi politik,” ujar Ida dalam Diskusi Publik “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7).

Meski demikian, menurut mantan personil KPU RI itu, akar persoalan bukan terletak pada kekurangan regulasi. Menurutnya, instrumen norma nan mengatur pencegahan politik duit sebenarnya sudah cukup memadai.

“Menurut saya, sebenarnya dari sisi pengaturan, Undang-Undang Pemilu kita sudah sangat lengkap. Mulai dari proses seleksi bakal calon, pencalonan, hingga masa kampanye, semuanya sudah diatur untuk mencegah praktik politik uang,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kelemahan utama justru berada pada aspek pengawasan dan penyelenggaraan aturan.

“Lalu di mana persoalannya? Menurut saya, persoalannya terletak pada aspek pengawasan dan implementasi,” tegas Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan dana kampanye maupun shopping kampanye telah diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, hingga sekarang KPU dinilai belum mempunyai formula nan tepat untuk menentukan pemisah shopping kampanye nan realistis.

Menurutnya, sejak dia tetap menjabat sebagai personil KPU, persoalan tersebut belum pernah betul-betul terselesaikan sehingga pemisah maksimal shopping kampanye nan ditetapkan condong terlalu tinggi.

“Yang menjadi pekerjaan rumah adalah gimana KPU menyusun formula pembatasan shopping kampanye nan betul-betul realistis. Dari periode ke periode, termasuk ketika saya tetap di KPU, kami belum menemukan formula nan betul-betul tepat untuk menentukan berapa pemisah shopping kampanye nan wajar,” ujarnya.

Akibatnya, laporan biaya kampanye nan disampaikan peserta pemilu nyaris selalu berada jauh di bawah pemisah maksimal nan ditetapkan. Kondisi tersebut, menurut Ida, membikin sistem pengawasan terhadap aliran biaya kampanye belum melangkah secara optimal.

Karena itu, dia mengusulkan agar revisi UU Pemilu juga memperkuat sistem audit biaya kampanye. Audit, kata dia, tidak boleh berakhir pada pemeriksaan manajemen semata, melainkan kudu bisa menguji kesesuaian laporan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Ke depan, audit biaya kampanye menurut saya juga tidak cukup hanya audit administratif alias formalitas, tetapi kudu menjadi audit nan faktual,” katanya.(H-4)

Selengkapnya