Masuk Prolegnas Prioritas, Komisi III DPR Serap Masukan Publik demi Sempurnakan RUU Perampasan Aset

1 hari yang lalu 2
Masuk Prolegnas Prioritas, Komisi III DPR Serap Masukan Publik demi Sempurnakan RUU Perampasan Aset Ilustrasi(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan komitmen dan kesungguhannya untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini telah dipastikan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas utama untuk disahkan menjadi undang-undang.

Benny menjelaskan mengingat RUU Perampasan Aset merupakan produk norma nan betul-betul baru di Indonesia, berbeda dengan revisi undang-undang nan sudah ada sebelumnya, maka DPR perlu ekstra hati-hati. Ia mengatakan Komisi III DPR tengah gencar menghimpun masukan dari beragam komponen masyarakat, pakar, hingga kalangan akademisi agar undang-undang tersebut tidak abnormal norma saat diimplementasikan.

"Kami mau menyampaikan bahwa sebenarnya di Komisi III, ini menjadi undang-undang prioritas dan masuk dalam Prolegnas kita nan pertama. Itu menunjukkan kesungguhan kita untuk bisa menuntaskan RUU ini. Namun, tentu kita perlu menerima banyak masukan dari banyak pihak," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Benny membeberkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 30 golongan masyarakat dan mahir nan datang memberikan pemikiran ke DPR. Di antara sekian banyak materi nan dikaji, salah satu poin krusial nan paling banyak menyita perhatian adalah wacana penerapan sistem pembuktian terbalik dalam norma aktivitas perampasan aset.

Ia mengakui adanya perbedaan pandangan mengenai opsi ini. Oleh karena itu, Komisi III meminta para master menyerahkan draf usulan tertulis agar substansinya dapat dibedah tanpa menabrak koridor kewenangan asasi manusia. (H-2)

"Wacana pembuktian terbalik ini sudah lama disuarakan oleh banyak pihak. Tapi kita tentu perlu mendalami secara konkret, jangan sampai kelak ada pelanggaran kewenangan asasi dan lain sebagainya. Ini tentu perlu kita dalami," jelasnya.

Selain masalah pembuktian terbalik, Benny juga menyoroti adanya aspirasi masyarakat nan menginginkan dibentuknya sebuah lembaga pengawas independen. Lembaga ini diusulkan untuk mengontrol proses pengelolaan aset nan disita negara agar terhindar dari potensi bentrok kepentingan.

Alih-alih berada di bawah struktur Kejaksaan alias Presiden, lembaga pengawas ini idealnya diisi oleh kalangan ahli eksternal penegak hukum.

"Bukan dari lembaga penegak norma barangkali, mungkin orang-orang profesional. Bisa dari perguruan tinggi, auditor, dan lain sebagainya. Rekrutmennya melalui seleksi terbuka dan ada laporan kepada DPR setahun sekali sebagai gambaran masyarakat. Ini menjadi bahan kajian kami," papar Benny.

Selengkapnya