ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah media asing menyoroti pemberitaan soal putusan pengadilan Indonesia ke mantan Menteri Pendidikan dan juga sekaligus pendiri salah satu perusahaan teknologi RI, Gojek, Nadiem Makarim. Selasa (30/6/2026), dia resmi diputus bersalah atas korupsi dan dijatuhi balasan 10 tahun penjara.
Laman Prancis AFP, sebagaimana dimuat Channel News Asia (CNA) misalnya, mengatakan gimana Nadiem divonis bersalah atas korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19. Ini mengakibatkan kerugian negara sekitar US$120 juta (sekitar 2,18 triliun).
"Pengadilan anti-korupsi di Jakarta juga memerintahkan Nadiem untuk bayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dan restitusi sebesar Rp 809 miliar alias menjalani balasan penjara tambahan," tulis laman itu dalam tulisan berjudul "Indonesia's Former Minister and Gojek Founder Gets 10-year Jail for Corruption".
"Kasus ini merupakan perubahan hadapan nan luar biasa bagi pendiri aplikasi transportasi daring Gojek nan berilmu Ivy League, nan pernah dianggap sebagai ikon startup teknologi Indonesia," tambahnya.
"Nadiem, 41 tahun, menjadi salah satu personil Kabinet termuda di negara ini pada tahun 2019 dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga tahun 2024," muatnya lagi.
Hal sama juga dimuat Reuters. Namun disebut gimana Nadiem membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa kasus terhadapnya bermotivasi politik.
"Putusan tersebut berpotensi semakin melemahkan kepercayaan penanammodal di Indonesia," tambah laman itu lagi dalam tulisan berjudul "Indonesias Makarim Gojek Founder Former Minister Found Guilty".
"Rupiah dan saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat angsuran lantaran kekhawatiran tentang pembuatan kebijakan dan tata kelola nan tidak dapat diprediksi, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah bakal menurunkan ranking ekonomi RI lantaran kekhawatiran tentang transparansi pasar," tambah laman tersebut lagi.
Sementara itu, laman Singapura, Strait Times menulis gimana Google juga terjerat kasus ini. Namun Google, muat laman itu, belum didakwa.
Laman itu menulis "terdakwa tidak abstain alias mengundurkan diri," merujuk hakim. Dimuat pula bahwa dia menemukan bahwa Nadiem "secara aktif menandatangani peraturan nan menguntungkan ekosistem Google ketika ada bentrok kepentingan".
"Pengadilan juga menolak klaim Nadiem bahwa dia hanya mendukung keputusan nan dibuat oleh bawahannya, dan menggambarkannya sebagai 'puncak rantai' di kembali program tersebut," tambah laman tersebut.
Laman ini juga menulis gimana lusinan pendukung Nadiem, kusunya pengemudi Gojek, berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka meneriakkan kata-kata "tidak adil" dan "bebaskan Nadiem".
(sef/sef)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·