Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla

1 jam yang lalu 2
Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla Sejumlah anak memandang kebakaran lahan nan mendekati permukiman penduduk di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/8/2026)(ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

KEBAKARAN rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum internasional andaikan asapnya kembali melintasi pemisah negara dan menimbulkan akibat bagi Malaysia maupun Singapura.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan kejadian tersebut dikenal dalam norma internasional sebagai transboundary haze pollution, ialah pencemaran asap nan dampaknya dirasakan hingga wilayah negara lain.

“Dalam perihal ini, perihal tersebut menjadi apa nan dikenal di dalam norma internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap nan melintasi alias merugikan lintas pemisah negara,” kata Satria dalam keterangan resminya, Selasa (25/8).

Menurut Satria, persoalan karhutla tidak semata-mata berangkaian dengan gangguan kesehatan masyarakat di Indonesia maupun negara tetangga. Ketika sumber kebakaran berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab negara atas akibat nan ditimbulkan hingga ke luar negeri.

Ia menjelaskan, norma internasional mengenal prinsip state responsibility alias tanggung jawab negara. Prinsip tersebut dapat diterapkan ketika suatu peristiwa nan terjadi di wilayah sebuah negara menimbulkan kerugian terhadap negara lain.

“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian nan berkarakter lintas pemisah negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan nan mempunyai implikasi secara norma internasional,” ujarnya.

Satria menyebut terdapat dua aspek nan perlu diperhatikan pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut, ialah responsibility dan liability.

Pada aspek responsibility, pemerintah terlebih dulu kudu memastikan penyebab munculnya titik panas, termasuk menelusuri apakah kebakaran dipicu aktivitas manusia alias aspek alam dan lingkungan.

Akan tetapi, banyaknya titik panas nan ditemukan, menurut dia, membikin dugaan keterlibatan manusia maupun kemungkinan terjadinya pembiaran kudu diselidiki secara serius. Apabila terdapat kelalaian alias pembiaran, negara dinilai perlu bertanggung jawab atas akibat nan muncul.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia alias lantaran aspek lingkungan,” katanya.

Sementara itu, liability berangkaian dengan tanggung gugat dan pemulihan atas kerugian nan terjadi. Satria menegaskan pemulihan tidak boleh dipahami sebatas pembayaran kompensasi kepada pihak nan terdampak.

Liability itu alias tanggung gugat, pemulihan itu tidak hanya dalam konteks tukar rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar alias pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum tersebut mengatakan prinsip pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan telah berkembang dalam norma internasional, termasuk sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992. Prinsip itu kemudian terus berkembang dalam beragam rezim norma lingkungan internasional.

Ia juga menyinggung prinsip strict liability alias tanggung jawab absolut atas kerugian lingkungan. Menurutnya, prinsip tersebut mempunyai relevansi dengan tanggungjawab negara untuk mencegah kerusakan sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan nan terdampak.

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah mempunyai perangkat norma lingkungan nan mengatur tanggung jawab serta pemulihan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Penegakan hukum, kata Satria, kudu diarahkan pula pada penelusuran pihak nan bertanggung jawab terhadap area nan terbakar, termasuk perusahaan alias pemegang izin dan konsesi.

“Di sinilah peran ketegasan abdi negara penegak norma untuk memandang dari titik hotspot itu siapa nan mendapatkan izin alias konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan alias Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia meminta proses penegakan norma dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Penelusuran terhadap titik panas kudu diikuti dengan pemeriksaan mengenai status kawasan, pemegang konsesi, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan dan pencegahan kebakaran.

Satria juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan nan berakibat terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan nan jauh lebih serius.

“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari perihal nan bisa saya sebut langsung sebagai ekosida alias ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik meninggal melalui ISPA alias jangkitan penyakit lainnya nan ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya. (P-4)

Selengkapnya