Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah

2 jam yang lalu 3

loading...

Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SindoNews

Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

DESENTRALISASI fiskal Indonesia memperlihatkan dua wajah nan belum sepenuhnya berimbang. Di satu sisi, sejumlah wilayah menikmati penerimaan besar lantaran mempunyai kekayaan sumber daya alam alias pedoman pajak nan kuat; di sisi lain, banyak wilayah tetap menggantungkan keberlangsungan pelayanan publiknya pada Transfer ke Daerah (TKD).

Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa di tahun 2024 TKD menyumbang 70,82 persen terhadap pendapatan Kalimantan Timur, sementara DBH sumber daya alam mencapai 61,60 persen. Pada saat nan sama, perbedaan tingkat pendapatan antarprovinsi memperlihatkan tetap lebarnya ketimpangan fiskal horizontal.

Besarnya ketergantungan tersebut tercermin pula dalam APBN 2026 nan mengalokasikan TKD sebesar Rp692,9 triliun dari total shopping negara Rp3.842,7 triliun. Angka tersebut bukan sekadar besaran anggaran, melainkan penanda bahwa bagi banyak daerah, transfer pusat tetap menjadi penopang utama untuk bayar aparatur, menjalankan pemerintahan, dan memastikan sekolah, puskesmas, jalan, serta beragam pelayanan dasar tetap datang di tengah masyarakat.

Pasalnya, besarnya penerimaan tak lantas menjelma menjadi kesejahteraan nan setara. Daerah kaya komoditas menghadapi penerimaan nan mudah berfluktuasi mengikuti nilai dan volume produksi, sementara kekayaan alam nan menjadi sumbernya pada akhirnya dapat menyusut alias habis. Berdasarkan kajian Rahma, Fauzi, Juanda, dan Widjojanto (2021), Kalimantan Timur mencatat indeks kutukan sumber daya alam tertinggi sebesar 16,6, diikuti Papua Barat 15,2 dan Papua 13,6.

Fenomena natural resource curse menjelaskan paradoks ketika limpahan kekayaan alam justru dapat menyingkirkan perkembangan sektor lain, mendorong perilaku easy money, memperbesar inefisiensi shopping publik, serta memperkuat rente ekonomi dan kelemahan institusi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi nan tinggi tidak selalu melangkah seiring dengan kemajuan pendidikan, kesehatan, pemerataan, dan kualitas hidup.

Persoalan mendasarnya dengan demikian bukan hanya seberapa besar pendapatan nan diterima daerah, melainkan apakah kekayaan nan berkarakter sementara tersebut bisa diubah menjadi kapabilitas ekonomi, manusia, dan kelembagaan nan memperkuat setelah sumber daya alam tidak lagi memberikan kemakmuran.

DAD dan Tantangan Ketimpangan Fiskal

Dana Abadi Daerah (DAD) merupakan ikhtiar untuk mempertemukan kemakmuran masa sekarang dengan kewenangan generasi mendatang, sekaligus menandai perubahan mendasar dalam langkah pemerintah wilayah memaknai kekayaan publik. Orientasi pengelolaan finansial tidak lagi semata-mata diarahkan pada penyerapan anggaran tahunan, tetapi juga pada keberanian mengubah sebagian penerimaan sumber daya alam dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) nan belum ditentukan penggunaannya menjadi aset produktif jangka panjang.

Selengkapnya