Menaker dan Said Iqbal Bertemu Bahas Aturan Outsourcing, Ini Hasilnya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan agenda pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan nan dimulai pada pukul 14.40 WIB hingga 16.15 WIB itu tersebut membahas sejumlah rumor terutama menyangkut Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing).

"Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya dan Pak Menteri Tenaga Kerja bakal melapor ke Presiden. Tentu saya juga sebagai Utusan Khusus Presiden Akan melapor juga ke Presiden, tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden tentu bakal ada pembahasan lebih dalam lagi," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dirinya bilang, pembahasan tersebut meliputi pasal-pasal nan krusial. Misalnya, ruang lingkup nan boleh menggunakan pekerja alih daya. Dalam konteks ini, Said Iqbal mau ada empat ruang lingkup nan diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, ialah pekerjaan penunjang catering, security, driver, dan cleaning service.

Sementara itu, dia menegaskan, jasa pekerja penunjang perminyakan pertambangan dicoret dari daftar ruang lingkup nan diperbolehkan memakai pekerja alih daya. Bukan hanya itu, dia juga mengusulkan unik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan menggunakan pekerja alih daya, maka ada persyaratan nan sangat ketat seperti kudu membentuk anak perusahaan, sehingga ada keterkaitan dengan induk perusahaannya.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal usai berjumpa dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (CNBC INdonesia/Elga Nurmutia)Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal usai berjumpa dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (CNBC INdonesia/Elga Nurmutia) Foto: Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal usai berjumpa dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (CNBC INdonesia/Elga Nurmutia)

"Misal PLN dengan HPI, HPI ini anak perusahaan, pekerja alih daya di induk PLN nan hubungan kerjanya kelak dengan anak perusahaan. Misal tadi HPI alias Haleyora Disitu hubungan kerjanya kudu jelas PKWT, kontrak, alias PKWTT kalian tetap. Hak-hak agunan sosialnya komplit sama seperti di perusahaan induk Ini," terangnya.

Lebih jauh, Iqbal bilang, bayaran pekerja alih daya tidak boleh lebih rendah daripada bayaran minimum. Jika masa kerjanya lebih panjang, maka bayaran pekerja alih daya kudu di atas bayaran minimum. Selain itu, jika pekerja alih daya terkena PHK, maka mereka berkuasa dapat pesangon dan saat memasuki masa pensiun juga berkuasa mendapatkan agunan pensiun.

"Jadi intinya walaupun BUMN diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya melalui anak perusahaan nan dibentuk. Maka sebenarnya tidak ada lagi pekerja alih daya, lantaran pekerja alih daya itu dalam saran saya hubungannya dengan anak perusahaan, tidak ada lagi pemasok pekerja alih daya alias jasa penyedia tenaga kerja nan berbentuk CV, Koperasi, Karang Taruna, pokoknya anak perusahaan berbentuknya adalah PT," terangnya.

Pembahasan kedua tentang pajak JHT 0%, Iqbal menyatakan, Menaker Yassierli disebutnya sangat mendukung pajak JHT 0%. Dari situ katanya Menaker Yassierli bakal berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberitahukan soal dukungannya terhadap kebijakan JHT 0%.

"Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun bakal berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Pak Purbaya bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0% alias jika tidak bisa periode pemisah nan terkena pajak JHT itu nan tadinya Rp 50 juta ke atas kena pajak 5% sebaiknya diubah," jelas Saiq Iqbal.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya