ARTICLE AD BOX
loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DI MASA pemerintahan saat ini, efisiensi anggaran ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama dalam tata kelola fiskal nasional. Orientasi kebijakan ini bukan semata-mata diarahkan untuk mengurangi shopping negara, melainkan membangun paradigma baru bahwa setiap rupiah duit publik kudu menghasilkan faedah nan lebih besar bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut merupakan respons terhadap beragam kritik publik selama beberapa tahun terakhir mengenai praktik penganggaran nan dinilai tetap menyisakan pemborosan, shopping nan kurang tepat sasaran, serta kualitas perencanaan nan belum sepenuhnya berorientasi pada hasil (outcome).
Dalam implementasinya, komitmen tersebut pun diwujudkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 nan menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah melakukan peninjauan ulang terhadap struktur shopping agar lebih produktif dan memberikan nilai tambah nan nyata bagi pembangunan.
Secara konkret, di tahun 2025, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan kebijakan efisiensi atas anggaran shopping negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,70 triliun, nan terdiri atas efisiensi shopping kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60 triliun.
Kebijakan tersebut seyogyanya tak dimaksudkan sebagai pengurangan kapabilitas negara dalam melayani masyarakat, tetapi sebagai upaya mengalihkan ruang fiskal dari shopping nan berkarakter administratif dan kurang produktif menuju program-program prioritas nan mempunyai akibat langsung terhadap kesejahteraan rakyat, pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing ekonomi nasional.
Artinya, efisiensi diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas shopping negara (spending quality), sehingga APBN dan APBD tidak lagi hanya diukur dari besarnya anggaran nan dibelanjakan, tetapi dari besarnya faedah nan dihasilkan bagi publik.
Dalam perspektif ekonomi publik, keberhasilan kebijakan efisiensi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai penghematan, melainkan juga oleh keahlian pemerintah membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola anggaran nan transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Efisiensi nan didukung perencanaan berbobot bakal memperkuat kredibilitas fiskal pemerintah, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·