Mengenal Tramadol: Fungsi Medis vs Risiko Ketergantungan akibat Penjualan Bebas

1 hari yang lalu 4
 Fungsi Medis vs Risiko Ketergantungan akibat Penjualan Bebas Mengenal Tramadol.(Dok. Halodoc)

PREDARAN tramadol terlarangan di Indonesia sepanjang 2026 mengungkap kejadian mengkhawatirkan mengenai kebocoran rantai pengedaran obat keras ke kios-kios nonfarmasi. Meski bukan termasuk golongan narkotika alias psikotropika, obat pereda nyeri opioid ini terus disalahgunakan lantaran pengaruh sedasi dan euforia nan ditimbulkannya.

Sepanjang semester pertama 2026, serangkaian penindakan dilakukan oleh abdi negara kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Pada 29 Mei 2026, polisi menyita 500 tablet tramadol di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus serupa terjadi di Lenteng Agung pada 7 Juli 2026, di mana penduduk dan polisi menyegel gerai penjual tramadol ilegal. Tren ini menunjukkan bahwa obat nan semestinya hanya bisa diperoleh dengan resep master sekarang tersedia layaknya peralatan satuan di media sosial hingga toko kosmetik.

Secara regulasi, tramadol diklasifikasikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) berasas Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025. Status ini menempatkan tramadol dalam pengawasan ketat berbareng obat lain seperti triheksifenidil dan dekstrometorfan.

Penyalahgunaannya di luar indikasi medis dapat memicu ketergantungan bentuk dan perilaku adiktif nan berbahaya.

Risiko kesehatan nan mengintai pengguna tramadol tanpa pengawasan medis sangat serius. Selain pengaruh samping umum seperti mual dan pusing, penggunaan dosis tinggi alias kombinasi dengan unsur lain dapat menyebabkan depresi pernapasan, kejang, hingga sindrom serotonin.

Kombinasi tramadol dengan alkohol alias obat penenang seperti benzodiazepin sangat fatal lantaran dapat memicu koma hingga kematian.

Tanda Darurat Overdosis Tramadol:

  • Napas sangat lambat, dangkal, alias berakhir mendadak.
  • Pupil mengecil dan kulit terasa dingin alias lembap.
  • Kondisi mengantuk berat hingga tidak sadarkan diri (koma).
  • Kejang alias bunyi dengkuran tidak normal akibat jalan napas tersumbat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau pola distribusi ilegal nan sekarang merambah platform digital. Fokus utama saat ini adalah mengidentifikasi sumber kebocoran, apakah berasal dari produk resmi nan keluar dari jalur pengedaran legal alias merupakan produk palsu. Penindakan tegas terhadap rantai pasok utama menjadi kunci untuk memutus peredaran bebas obat keras ini di masyarakat. (Kemenkes/Z-10)

Selengkapnya