Ilustrasi(Dok Istimewa)
GARUDA Institute mencermati dengan saksama rangkaian pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dalam konvensi pers pascapemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sejumlah pernyataan tersebut — antara lain bahwa kliennya adalah sosok “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”, klaim bahwa Kapolri tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan status tersangka, serta narasi nan menyiratkan Presiden semestinya mengetahui dan menyikapi penetapan tersebut — berpotensi membangun kesan publik bahwa proses norma berada dalam jangkauan pertimbangan individual Kepala Negara.
Sebagai lembaga nan berfokus pada penguatan tata kelola norma dan kerakyatan konstitusional, Garuda Institute menyampaikan kajian dan sikap resmi atas persoalan ini guna menjaga marwah lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA), nan menjabat Jampidsus periode 2022 hingga pengunduran dirinya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri). Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian duit mengenai penanganan kasus PT Asabri sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. FA menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 tanpa penahanan, di mana kuasa hukumnya menyampaikan sanggahan atas bangunan perkara sekaligus mempersoalkan aspek prosedural penyidikan.
Garuda Institute menghormati kewenangan konstitusional setiap penduduk negara untuk memihak diri melalui jalur norma nan sah sesuai prinsip due process of law. Namun, sorotan tajam diarahkan pada pembingkaian naratif nan menempatkan kedekatan individual dengan Presiden alias prestasi kerja sebagai variabel nan relevan terhadap independensi proses pro-justitia.
"Pernyataan bahwa penetapan tersangka dilakukan “tanpa izin Presiden” adalah keliru secara konstitusional. Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak norma nan independensinya dilindungi oleh Undang-Undang, bukan perpanjangan tangan individual Presiden dalam menentukan subjek norma nan boleh alias tidak boleh diproses," demikian pernyataan Alexander Waas, S.H., M.M., Sekretaris Eksekutif Garuda Institute.
Garuda Institute mengidentifikasi empat argumen kenapa narasi tersebut rawan bagi tatanan hukum:
- Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law): Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, narasi "kebanggaan Presiden" menciptakan jenjang keadilan nan seolah-olah memerlukan restu politik sebelum norma ditegakkan.
- Independensi Penegakan Hukum (Rechtsstaat): Kemandirian Polri dan Kejaksaan dari intervensi pelaksana adalah prasyarat negara hukum. Wacana "izin Presiden" berisiko menormalkan ekspektasi publik bahwa norma adalah instrumen kekuasaan personal.
- Bahaya Personalisasi Kekuasaan: Kedekatan individual nan dipersepsikan sebagai keimunan informal merupakan parameter pelemahan checks and balances dan mengikis kepercayaan publik terhadap imparsialitas hukum.
- Legitimasi Pemberantasan Korupsi: Narasi nan berkonotasi "pembelaan dari atas" terhadap tersangka korupsi mencederai legitimasi moral pemberantasan korupsi di mata masyarakat.
Menurut Alexander Waas, berasas kajian tersebut, Garuda Institute menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam segala narasi nan mengasosiasikan proses norma dengan restu alias sikap individual Kepala Negara lantaran menyesatkan opini publik.
- Meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk memproses perkara secara transparan, profesional, dan berasas perangkat bukti tanpa terpengaruh tekanan opini.
- Mendorong Istana Kepresidenan untuk secara proaktif menegaskan posisi non-intervensi guna menghentikan spekulasi publik dan menjaga marwah Presiden Prabowo Subianto.
- Mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses norma secara objektif dan tetap berpegang pada asas prasangka tak bersalah.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·