(Dok. Pribadi)
PERDEBATAN mengenai penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kembali mengemuka setelah Kementerian Kesehatan memperluas model pendidikan berbasis rumah sakit pendidikan penyelenggara utama (RSPPU). Tujuan meningkatkan jumlah master ahli tentu patut diapresiasi. Indonesia memang tetap menghadapi kekurangan master ahli dan distribusinya belum merata. Namun, upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum, tata kelola pendidikan tinggi, dan agunan mutu pendidikan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menempatkan pendidikan pekerjaan dan pendidikan ahli sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi. Karena itu, pembukaan, penyelenggaraan, akreditasi, hingga penutupan suatu program studi merupakan kewenangan menteri pendidikan tinggi melalui sistem nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Program studi juga wajib memenuhi persyaratan legalisasi sejak awal penyelenggaraannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang memberikan peran nan lebih besar kepada Kementerian Kesehatan dalam pengembangan pendidikan ahli melalui RSPPU. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak secara definitif mengalihkan kewenangan pembukaan program studi dari kementerian nan membidangi pendidikan tinggi kepada Kementerian Kesehatan. Justru undang-undang tersebut menegaskan penyelenggaraan pendidikan ahli kudu dilakukan melalui kerja sama antara rumah sakit pendidikan, perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, dan kolegium.
KEPATUHAN TERHADAP PROSEDUR
Persoalan nan muncul bukanlah mengenai perlunya penemuan dalam pendidikan master spesialis, melainkan mengenai gimana penemuan tersebut dilaksanakan tanpa mengesampingkan izin nan berlaku.
Dalam pendidikan tinggi, kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga bagian dari sistem penjaminan mutu nan dirancang untuk melindungi peserta didik dan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah kesiapan penyelenggara pendidikan. Pendidikan master ahli tidak cukup hanya mempunyai rumah sakit dengan jumlah pasien nan besar. nan jauh lebih krusial adalah tersedianya pengajar klinis nan memenuhi persyaratan akademik, sistem pembelajaran nan terdokumentasi, kurikulum nan terstandar, sistem evaluasi, serta sistem penjaminan mutu nan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengajar master ahli memerlukan tenaga pendidik nan mempunyai kompetensi klinis sekaligus kompetensi pendidikan. Keahlian sebagai seorang master ahli nan baik tidak secara otomatis menjadikan seseorang bisa mendidik calon spesialis. Pendidikan kedokteran merupakan proses nan kompleks lantaran kesalahan dalam pembelajaran pada akhirnya dapat berakibat terhadap keselamatan pasien pada masa depan.
Karena itu, keberadaan pengajar klinis nan terdaftar dalam sistem pendidikan tinggi dan memenuhi persyaratan akademik menjadi salah satu unsur krusial dalam menjamin mutu lulusan. Persyaratan tersebut selama ini dibangun melalui sistem pendidikan berbasis universitas nan telah berkembang selama puluhan tahun.
AKREDITASI PROGRAM STUDI
Masalah lain nan perlu menjadi perhatian adalah status legalisasi program studi nan diselenggarakan di RSPPU. Akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga merupakan sistem independen untuk memastikan seluruh standar pendidikan telah dipenuhi. Apabila program studi melangkah sebelum seluruh persyaratan akademik terpenuhi, nan dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan juga kualitas master ahli nan bakal dihasilkan.
Percepatan pembukaan puluhan RSPPU baru juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Jika enam program nan telah lebih dulu melangkah tetap menghadapi beragam tantangan dalam pemenuhan standar dosen, tata kelola, dan akreditasi, ekspansi dalam skala nan jauh lebih besar berpotensi menambah persoalan baru. Kebijakan publik nan baik semestinya didasarkan pada pertimbangan terhadap penyelenggaraan tahap awal sebelum diperluas secara nasional.
Selain aspek regulasi, terdapat pula persoalan mengenai filosofi pendidikan. Pendidikan kedokteran dibangun di atas kebebasan akademik, integritas ilmiah, dan profesionalisme. Oleh lantaran itu, penyelesaian perbedaan pandangan antarlembaga seyogianya dilakukan melalui perbincangan berbasis bukti, bukan melalui pendekatan kekuasaan alias tekanan birokrasi. Hubungan antara kementerian, perguruan tinggi, rumah sakit, dan kolegium semestinya berkarakter kolaboratif lantaran masing-masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawab nan berbeda.
Yang paling krusial untuk diingat adalah tujuan akhir pendidikan master ahli bukan sekadar meningkatkan jumlah lulusan. nan jauh lebih krusial adalah menghasilkan master ahli nan kompeten, berintegritas, dan bisa memberikan pelayanan nan kondusif kepada masyarakat. Penambahan kapabilitas pendidikan memang diperlukan, tetapi kualitas tidak boleh dikorbankan demi mengejar sasaran kuantitatif.
Indonesia memerlukan lebih banyak master spesialis, tetapi Indonesia juga memerlukan sistem pendidikan nan andal dan berkelanjutan.
Keseimbangan antara percepatan dan penjaminan mutu merupakan kunci keberhasilan reformasi pendidikan kedokteran. Kepatuhan terhadap regulasi, penghormatan terhadap sistem akreditasi, kesiapan pengajar klinis, dan sinergi antarlembaga kudu tetap menjadi fondasi utama.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari seberapa sigap program dapat dibuka, tetapi dari keahlian menghasilkan master ahli nan memenuhi standar kompetensi, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan kesehatan nan kondusif dan berbobot bagi seluruh masyarakat. Reformasi pendidikan memang perlu dilakukan, tetapi reformasi nan baik adalah reformasi nan memperkuat kualitas, bukan mengabaikannya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·