Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran

1 hari yang lalu 4

loading...

Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun di media sosial (Medsos) berisiko tinggi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun di media sosial (Medsos) berisiko tinggi. Menurutnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dibuat untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan menggantikan peran mereka.

"Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, izin ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya Hafid, dikutip Senin (20/7/2026).

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan

Meutya mengatakan ruang digital kudu menjadi tempat nan kondusif bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang. Namun, internet juga mempunyai beragam risiko, mulai dari kecanduan hingga paparan konten nan tidak sesuai usia.

"Ranah digital sangat luas. Hal-hal nan jelek juga bisa masuk. Kalau memang mau anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membikin akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.

Oleh karenanya, Meutya juga meminta orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pengawasan dari family menjadi aspek krusial agar pelindungan anak di ruang digital melangkah efektif.

Selengkapnya