loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada kenaikan tarif pendaftaran merek bagi UMKM. Foto: Dok Kemenkum
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada kenaikan tarif pendaftaran merek bagi UMKM. Hal itu merespons mengenai adanya penyesuaian tarif jasa di lingkungan Kemenkum atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku upaya mikro dan kecil. Oleh lantaran itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, apalagi persyaratannya sekarang semakin sederhana agar semakin banyak pelaku upaya nan dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman nan dikutip Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.8 juta per kelas, nan merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016. Selain mempertahankan tarif unik tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan manajemen sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.
Baca juga: Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bagian kewenangan cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan kewenangan cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pembuat mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti nan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Di samping jasa kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai tarif jasa kebangsaan nan menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui sistem permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kebangsaan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·