Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pengunduran diri Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi .

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama kerabat Febrie Adriansyah dari kedudukan sebagai Jampidsus, jika pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," tegas Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus berkarakter pribadi. "Pengunduran diri berkarakter pribadi dari nan berkepentingan nan menyatakan mundur dari kapabilitas kedudukan nan diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres."

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Keppres bakal bertindak dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Dia pun menegaskan bahwa pengangkatan Jampidsus baru atas usulan dari Jaksa Agung.

Selengkapnya