Mentan Tanggapi Polemik Perusahaan Penggilingan Padi Raih Omzet Rp 2 T

44 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menanggapi polemik nan belakangan ini berkembang di tengah masyarakat mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal adanya perusahaan penggilingan padi nan diduga mengantongi Rp 2 triliun per bulan.

Amran menilai, nomor tersebut bukan menggambarkan untung normal dari aktivitas upaya penggilingan, melainkan perkiraan nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium nan tidak sesuai dengan standar mutu nan ditetapkan pemerintah.

Dia pun menegaskan bahwa publik tidak boleh terjebak pada besarnya nomor Rp 2 triliun. Publik mesti memahami substansi persoalan nan sedang diungkap pemerintah.

"Jangan melakukan pengalihan rumor dari penipuan menjadi rumor satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan konsentrasi pada hitungannya, konsentrasi pada kejahatannya. Ini bukan untung bisnis, ini penipuan," tegas Amran dalam keterangannya, ditulis Kamis (30/7/2026).

Dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengetesan terhadap 212 merek beras premium nan beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 86% sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Salah satu temuan utama adalah tingginya kadar beras patah nan semestinya maksimal 14,5% sesuai ketentuan, namun pada sejumlah sampel justru mencapai lebih dari 40% alias apalagi mendekati 60%. Walau begitu, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dan dijual dengan nilai premium.

Menurut dia, praktik tersebut sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen bayar nilai premium, tetapi kualitas peralatan nan diterima tidak sesuai dengan nan dijanjikan. Oleh lantaran itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai corak penipuan nan kudu diproses secara hukum.

Amran kemudian menjelaskan dasar kalkulasi nan melahirkan nomor kerugian sekitar Rp 98 triliun per tahun. Perhitungan itu dimulai dari total produksi beras premium nasional nan mencapai sekitar 39,75% dari total produksi beras nasional alias setara sekitar 12,2 juta ton setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 86% diduga tidak memenuhi standar mutu premium sehingga volumenya diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta ton.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian menghitung selisih nilai ekonomi nan dibayarkan masyarakat. Beras nan kualitasnya berada di bawah standar premium diperkirakan mempunyai nilai sekitar Rp 8.000 per kilogram, namun dijual sebagai beras premium dengan nilai sekitar Rp 17.300 per kilogram.

Dengan demikian terdapat selisih nilai sekitar Rp 9.300 per kilogram alias sekitar Rp 9,3 juta per ton. Ketika selisih nilai tersebut dikalikan dengan perkiraan volume beras nan diduga tidak memenuhi standar premium, potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 97,7 triliun alias dibulatkan menjadi sekitar Rp 98 triliun hingga Rp 99 triliun dalam satu tahun.

"Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan nan berasas hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berakhir pada nomor itu. nan kudu dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya," ujar Amran.

Amran menegaskan, nomor Rp 2 triliun tersebut sama sekali bukan dihitung berasas kapabilitas produksi satu unit penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak. Nominal tersebut merupakan perkiraan dugaan untung nan diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras nan tidak sesuai standar mutu. Maka dari itu, menurutnya perihal nan menjadi perhatian pemerintah bukanlah besarnya untung usaha, melainkan adanya dugaan manipulasi mutu nan merugikan masyarakat.

"Bukan untung pabrik nan kami persoalkan. nan kami persoalkan adalah penipuan. Barang nan dijual tidak sesuai dengan kualitas nan dibayar masyarakat. Ini nan kami laporkan kepada Satgas Pangan," katanya.

Dia juga menambahkan, seluruh hasil pengetesan laboratorium beserta kalkulasi tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemerintah bakal terus menindak praktik mafia pangan nan merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata niaga pangan nan adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya