ARTICLE AD BOX
Menteri PPPA Arifah Fauzi usai diwawancarai Media Indonesia di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta(MI//VICKY GUSTIAWAN)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan korban kekerasan seksual terhadap anak wanita berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur mendapat pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan.
"Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, jasa psikologis, serta support lainnya secara menyeluruh," kata Menteri PPPA, Senin (13/7).
Untuk memastikan seluruh kewenangan korban terpenuhi, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), abdi negara penegak hukum, serta beragam lembaga jasa terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan guna menjamin tersedianya jasa kesehatan, pendampingan psikososial nan berkelanjutan, support hukum, hingga penguatan sistem perlindungan bagi anak.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi nan menyalahkan korban. Perlindungan terhadap privasi anak dinilai menjadi bagian krusial dalam mendukung proses norma sekaligus pemulihan korban.
Sementara itu, proses norma terhadap para pelaku tetap terus berjalan. Aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 lainnya tetap berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menteri PPPA mengapresiasi langkah sigap abdi negara penegak norma dalam mengusut perkara tersebut dan berambisi seluruh pelaku segera ditangkap agar proses norma dapat diselesaikan secara tuntas.
"Kami mengapresiasi langkah sigap abdi negara penegak norma dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan nan layak," ujarnya.
Menurut Arifah, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan akibat jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban, mulai dari trauma, kecemasan, rasa takut, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Oleh lantaran itu, pemulihan tidak cukup dilakukan melalui proses norma semata, tetapi juga memerlukan support psikologis, keluarga, lingkungan nan aman, serta rehabilitasi berkelanjutan. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·