Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PERUBAHAN model perdagangan dari model konvensional dan semi konvensional menuju perdagangan secara digital , belum diikuti oleh perubahan pembagian kewenangan pemajakan antara negara domisili dengan negara sumber, padahal Indonesia mempunyai kewenangan pemajakan secara substantif.

Pada model perdagangan konvensional, transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli nan dilayani oleh pramuniaga secara fisik. Dalam perdagangan semi konvensional, transaksi dapat dilakukan melalui telepon, email, dan WhatsApp. Pada kedua model tersebut, keberadaan perusahaan tetap diukur berasas kehadiran fisik.

Sebaliknya, dalam era perdagangan secara digital perusahaan asing dapat melayani konsumen di negara lain tanpa kehadiran bentuk maupun pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) alias Permanent Establishment (PE). Pelayanan kepada konsumen di Indonesia oleh perusahaan asing dilakukan melalui "Pramuniaga Digital" nan beraksi secara digital di internet.

Perubahan era perdagangan konvensional ke era perdagangan secara digital belum diikuti dengan perubahan peraturan perpajakan baik internasional maupun domestik Indonesia. Hal ini mengakibatkan Indonesia belum melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan nan dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Saat ini perusahaan digital asing baru membantu pemerintah untuk memungut PPN nan ditanggung oleh konsumen Indonesia dan bukan menjadi beban perusahaan asing nan menjual secara digital melalui internet.

Uraian di atas menimbulkan pertanyaan mendasar bagi kita: apa landasan kewenangan pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing dan gimana sistem pemungutannya nan sederhana, realistis, dan efektif?

Artikel ini tidak bermaksud untuk mengambil alih kewenangan pemajakan negara domisili, melainkan menawarkan pembagian kewenangan pemajakan nan lebih proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.

Pramuniaga Digital Asing

Penjualan secara digital di Indonesia nan dilakukan perusahaan asing adalah corak pelayanan penjualan nan dilakukan oleh "Pramuniaga Digital" nan menggantikan peran pramuniaga fisik.

Perubahan perdagangan dari model konvensional nan dilakukan melalui pertemuan bentuk antara penjual dan pembeli telah berubah di era perdagangan secara digital, di mana konsumen cukup dilayani oleh "Pramuniaga Digital" secara digital melalui internet. Hal ini merupakan kebenaran perubahan langkah perdagangan dari model konvensional ke model digital sebagai akibat kemajuan teknologi internet.

Pada prinsipnya pengenaan PPh terhadap perusahaan asing nan beraksi secara aktif di Indonesia, dikenai PPh dari untung nan mereka peroleh dari Indonesia. Dalam patokan internasional dan domestik tentang PE/BUT saat ini berlaku, tetap berasas langkah perdagangan konvensional, sehingga kewenangan pemajakan baru timbul jika perusahaan asing datang secara bentuk di Indonesia baik berupa instansi alias mengirimkan pegawainya untuk melayani konsumen di Indonesia nan telah melampaui jangka waktu tertentu (time test). Untuk time test sendiri mulai dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai juga dengan Tax Treaty Indonesia dengan negara partner.

Namun dalam era digital, kehadiran aktif perusahaan asing di Indonesia tidak perlu dilakukan dengan kehadiran fisik, namun cukup dengan kehadiran secara digital sebagai "Pramuniaga Digital".

Belum dikenainya PPh atas penjualan nan dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" tentu mencederai keadilan dan kepastian norma atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan nan aktif melakukan aktivitas upaya di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.

Prinsip Substance Over Form

Dalam norma pajak, prinsip Substance Over Form menempatkan substansi ekonomi di atas corak umum suatu transaksi. Melalui prinsip Substance Over Form, pelayanan "Pramuniaga Digital" pada prinsipnya adalah sama dengan corak pelayanan nan dilakukan oleh "pramuniaga fisik". Kehadiran "Pramuniaga Digital" di Indonesia dalam satu tahun adalah 365 hari dan satu hari datang dalam 24 jam.

Bila diukur berasas salah satu kriteria adanya BUT di Indonesia berupa jangka waktu kehadiran aktivitas upaya nan melampaui 60 hari di Indonesia dalam satu tahun alias berasas time test dalam Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra, kehadiran perusahaan asing melalui "Pramuniaga Digital" secara digital di wilayah Indonesia justru jauh lebih panjang apalagi melampaui kriteria tersebut lantaran kehadiran digitalnya berjalan selama 365 hari dalam setahun dan 24 jam dalam sehari.

Kehadiran "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia secara digital melalui internet jauh lebih aktif dibandingkan jika perusahaan asing nan melakukan penjualan dengan membuka tempat penjualan secara bentuk di Indonesia dan mempekerjakan pramuniaga fisiknya di Indonesia untuk melayani konsumen di Indonesia.

Kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia melayani konsumen di Indonesia secara digital adalah kebenaran nyata aktifnya aktivitas upaya perusahaan asing di Indonesia dan telah menghasilkan untung serta belum bayar pajak untung di Indonesia. Kehadiran aktivitas upaya secara aktif merupakan substansi nan diatur dalam PE/BUT dalam Tax Treaty maupun UU PPh domestik nan saat ini berlaku, nan menggunakan kehadiran bentuk dan time test sebagai salah satu perangkat ukur dalam mengukur keaktifan aktivitas upaya suatu perusahaan asing dalam menjalankan upaya di Indonesia. Dalam era digital, kehadiran aktivitas upaya secara aktif sepatutnya diukur juga dari kehadiran "Pramuniaga Digital" secara digital di internet.

Saat ini, kehadiran aktif aktivitas upaya perusahaan asing secara digital melalui "Pramuniaga Digital" belum terjangkau oleh pengaturan PE/BUT baik di Tax Treaty maupun UU PPh domestik Indonesia.

Kekosongan Hukum atas Pemungutan PPh Digital Asing

Belum terjangkaunya pengenaan PPh Digital Asing di Indonesia atas penjualan nan dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah corak kekosongan norma nan berjalan saat ini, padahal Indonesia mempunyai landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing dengan adanya "Pramuniaga Digital". Kondisi ini tentu menimbulkan suasana upaya nan tidak sehat bagi perusahaan dalam negeri nan kudu bayar PPh, namun perusahaan asing nan melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia tidak dikenai PPh.

Status quo ini perlu diakhiri agar tercipta sistem perpajakan internasional nan lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung hubungan nan selaras antara negara domisili, negara pasar, dan pelaku upaya secara digital.

Guna mengatasi kekosongan norma dan memberikan suasana upaya nan sehat dan menjaga kedaulatan fiskal negara, Indonesia perlu mengubah ketentuan mengenai BUT dalam UU PPh dengan menambah "kehadiran digital" berupa "Pramuniaga Digital" sebagai dasar terbentuknya "BUT Digital".

Saat ini PMK 37 Tahun 2025 mengenakan PPh E-Commerce hanya terhadap pelaku upaya lokal. Pada slide PPT Direktorat Jenderal Pajak laman 21 dan 28 mengenai PMK 37 Tahun 2025, menyampaikan info jika marketplace asing tidak dikenakan PPh dan hanya wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili.

Penemuan Hukum atas Pengenaan PPh Digital Asing

Gagasan mengenai "Pramuniaga Digital" sebagai corak kehadiran substantif perusahaan asing di Indonesia pernah penulis kemukakan dalam tulisan berjudul "Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Perdagangan Digital Asing" nan dimuat di media IKPI pada 29 Januari 2026.

Selengkapnya