ilustrasi(Magnific)
SEORANG pengadil di New Mexico, Amerika Serikat, memerintahkan Meta untuk bayar denda tambahan sebesar US$567 juta (sekitar Rp9 triliun). Keputusan ini dijatuhkan lantaran Meta dinilai kandas memperingatkan publik mengenai ancaman nan ditimbulkan oleh platform-platform miliknya terhadap anak-anak.
Hukuman tersebut menjadi keputusan norma terbesar nan pernah dijatuhkan kepada Meta mengenai rumor keselamatan anak. Denda baru ini menambah nilai hukuman nan sebelumnya telah dijatuhkan kepada Meta dalam kasus nan sama, ialah sebesar $375 juta.
Hakim Bryan Biedscheid menyatakan raksasa media sosial tersebut merupakan "gangguan publik" (public nuisance) nan tingkat bahayanya serupa dengan polusi udara. Ia memerintahkan agar seluruh biaya denda tersebut dimasukkan ke dalam biaya unik nan bermaksud untuk mengurangi akibat ancaman di masa depan.
Dalam pertimbangannya, Biedscheid mengumpamakan perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut seperti sebuah pabrik. Iklan dan konten diibaratkan sebagai produk nan dihasilkan, sementara ancaman psikologis serta pemanfaatan seksual anak adalah limbahnya.
"Kerusakan psikologis dan pemanfaatan seksual terhadap anak-anak adalah polusi nan kudu dikurangi," ujar Hakim Biedscheid.
Meta, nan menaungi dan mengoperasikan platform Instagram, Facebook, WhatsApp, serta Threads, telah dihubungi oleh BBC untuk dimintai tanggapan mengenai putusan terbaru ini.
Terkait dengan putusan hukuman awal sebesar $375 juta sebelumnya, Meta telah menyatakan niatnya untuk mengusulkan banding atas keputusan norma tersebut. (BBC/Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·