Natuna.(Google Maps)
SEORANG penduduk negara berjulukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengusulkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Pemohon meminta frasa “Laut Cina Selatan” nan tercantum sebagai pemisah wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi “Laut Natuna Utara” agar selaras dengan kebijakan resmi pemerintah sejak 2017. Permohonan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 277/PUU-XXIV/2026. Pasal nan diuji berbunyi:
“Provinsi Kepulauan Riau mempunyai pemisah wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.”
Dalam permohonannya, Zico beranggapan bahwa pemerintah Indonesia telah resmi menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara sejak Juli 2017 untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) nan berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Namun, ketentuan dalam UU Pembentukan Kepri hingga sekarang belum disesuaikan.
“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada nomor 7 di atas dirugikan secara potensial, apalagi aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 nan menyatakan pemisah wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah ‘Laut Cina Selatan’, padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur ‘Laut Natuna Utara’ untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) nan bersenggolan dengan Laut China Selatan,” tulis Zico dalam permohonannya.
Pemohon menjelaskan bahwa UU Nomor 25 Tahun 2002 disahkan sekitar 15 tahun sebelum pemerintah menetapkan penggunaan nama Laut Natuna Utara. Karena itu, menurutnya, belum diperbaruinya ketentuan tersebut menimbulkan disharmoni antara undang-undang dengan kebijakan negara.
“Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai pemisah dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia,” lanjutnya.
Menurut Zico, keberadaan frasa “Laut Cina Selatan” dalam undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian norma dan tidak lagi mencerminkan kebijakan resmi pemerintah mengenai penamaan wilayah perairan di area utara Natuna.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya serta menyatakan frasa “Laut Cina Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara”.
Selain itu, pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila Mahkamah beranggapan lain, pemohon memohon putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Dev/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·