loading...
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Foto/Do
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara berbareng enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya bertindak untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG nan bukan merupakan komponen utama pendidikan kudu dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya bertindak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 alias paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun alias sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·