MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) kudu dipisah dari anggaran pendidikan APBN mulai 2027.(MI/Devi Harahap)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun anggaran 2027. Mahkamah menegaskan bahwa anggaran MBG kudu dipisahkan sepenuhnya dari pos pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 nan diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 nan memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7). Mahkamah menyatakan bahwa untuk tahun-tahun berikutnya, program MBG nan bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai MBG mempunyai tujuan lintas sektor seperti mengatasi stunting dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai komponen inti pendidikan. Hakim MK Adies Kadir menyebut penggunaan biaya pendidikan untuk MBG telah memperluas makna mandat konstitusi secara tidak tepat.
Meski demikian, MK menyatakan penyelenggaraan APBN 2026 tetap konstitusional dan bertindak agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan nan sudah berjalan. Namun, pemerintah dan DPR diwajibkan mulai menyiapkan skema pendanaan berdikari di luar pos pendidikan sejak penyusunan APBN 2027.
Sebelumnya, para pemohon menyoroti alokasi MBG dalam APBN 2026 nan mencapai Rp223 triliun alias sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Besarnya nomor tersebut dinilai menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan utama seperti peningkatan mutu pembimbing dan pembangunan sarana sekolah.
Sidang putusan ini juga diwarnai tindakan pengawalan oleh sejumlah mahasiswa, termasuk BEM UI, di luar Gedung MK. Mahkamah memberikan waktu transisi maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang struktur kebutuhan APBN sesuai putusan tersebut. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·