MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Ini Respons Bahlil

19 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka bunyi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke koperasi, UMKM, hingga Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan tidak bisa melalui penunjukan langsung.

Bahlil memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus frasa "pemberian prioritas". Pasalnya, MK hanya meminta agar pemberian izin dilakukan melalui sistem nan lebih transparan dan akuntabel.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta, kudu ada mekanismenya, ada aturannya," kata Bahlil di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).

Oleh karena itu, pihaknya bakal segera menerbitkan patokan turunan sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi hingga ormas keagamaan.

"Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas, tapi kudu lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa nan diputuskan oleh MK itu sesuatu nan baik kok, lantaran kita inginkan semuanya juga ada transparansi ya," ujar Bahlil.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan maupun UMKM tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Keputusan itu bermaksud agar proses pemberian izin tambang tetap mengikuti prosedur nan adil.

Hal itu menyusul adanya gugatan terhadap frasa "pemberian prioritas" bagi ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi nan tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut berbunyi:

"WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan upaya mini dan menengah, alias badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan langkah lelang alias dengan langkah pemberian prioritas."

Berikut bunyi Pasal 60 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut:

"WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan upaya mini dan menengah, alias badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan langkah lelang alias dengan langkah pemberian prioritas."

Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Imam Rohmatulloh (pelaku upaya swasta), Abdullah (pelaku upaya UMKM), Eko Prasetyo (dosen), Abdullah Faqih (Mahasiswa), dan Pendi (Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara/ FMPSN).

Para pemohon menggugat patokan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara dalam UU Minerba. Frasa nan dipersoalkan adalah "dengan langkah lelang" alias "dengan langkah pemberian prioritas" bagi beragam entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Gugatan tersebut konsentrasi pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba, nan kemudian merujuk pula pada ayat-ayat lain, serta Pasal 75. Intinya, sistem pemberian izin tersebut dinilai bermasalah dalam pengaturannya di dalam undang-undang tersebut.

Pemohon menilai patokan tersebut memicu ketidakpastian norma dan ketidakadilan lantaran pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tidak maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kondisi ini dianggap melanggar petunjuk Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 nan mengharuskan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam putusan MK nan diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026), dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa frasa "pemberian prioritas" dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak bisa diartikan sebagai kewenangan untuk mendapatkan izin secara otomatis tanpa prosedur nan ketat.

MK menegaskan bahwa pemberian prioritas tersebut kudu didasarkan pada parameter nan jelas melalui proses penilaian nan objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu bermaksud agar sistem prioritas tidak disalahpahami sebagai tindakan penunjukan langsung nan mengabaikan standar seleksi nan semestinya berlaku.

(ven)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya