MK Putuskan Pemberian IUP Tambang tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung

5 hari yang lalu 6
MK Putuskan Pemberian IUP Tambang tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbareng jejeran Hakim Konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan(Usman Iskandar/MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan pemberian prioritas izin upaya pertambangan (IUP) tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan wajib menggunakan parameter nan jelas melalui proses penilaian nan objektif, transparan, dan akuntabel. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Pada perkara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan sistem pemberian prioritas nan tidak disertai ukuran nan jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan pihak nan memperoleh wilayah izin upaya pertambangan (WIUP).

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berakibat justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan norma putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/7). 

Menurut MK, meskipun pemerintah dapat menerapkan kebijakan afirmatif melalui pemberian prioritas, sistem tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk menunjuk penerima izin secara langsung. Sebab, jumlah wilayah pertambangan nan tersedia terbatas sehingga tetap diperlukan proses seleksi nan setara bagi seluruh pemohon.

Mahkamah menilai ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak menjelaskan secara rinci gimana sistem penentuan penerima prioritas. Kekosongan patokan itu dinilai membuka ruang diskresi nan terlalu luas dan berpotensi melahirkan praktik nan tidak transparan.

MK menegaskan kebijakan prioritas semestinya tetap diarahkan untuk memberdayakan koperasi, upaya mini dan menengah (UKM), serta memperkuat ekonomi daerah. Namun tujuan tersebut hanya dapat tercapai andaikan penerima izin dipilih melalui seleksi berasas kriteria nan terukur.

“Dalam semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas perizinan dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung,” kata Enny.

Selain memperbaiki sistem pemberian izin, Mahkamah juga mengingatkan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari rezim pengawasan negara. Karena itu, izin kudu diberikan secara selektif, mempunyai pemisah waktu nan rasional, disertai pengawasan berkala, serta dapat dicabut andaikan perusahaan melanggar ketentuan alias menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai perizinan dan penyelenggaraan ekstraksi, termasuk akibat kerusakan lingkungan, maka izin kudu dicabut dan pelaku upaya pertambangan diberi hukuman pemulihan atas kerusakan lingkungan nan ditimbulkannya,” ujar Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa mengenai “cara pemberian prioritas” dalam beragam pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian prioritas hanya dapat dilakukan melalui parameter nan jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung. (H-4)

Selengkapnya