Putusan MK mengenai uji materiil anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026(MI/Devi Harahap)
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materiil porsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Meski MK mengabulkan sebagian permohonan terhadap UU No. 17/2025, pemerintah meyakini program MBG tetap menjadi bagian integral dalam meningkatkan kualitas pembelajaran nasional.
Fajar menjelaskan bahwa program MBG mempunyai hubungan kuat dengan peningkatan motivasi siswa di sekolah. Berdasarkan info tahun lalu, pemberian makanan bergizi secara reguler terbukti memberikan akibat positif terhadap konsentrasi dan semangat belajar anak-anak di sekolah.
“Standpoint pemerintahan selama ini bahwa program MBG ini berkorelasi kuat dengan peningkatan motivasi dan kualitas pembelajaran. Persoalan kesehatan dan keterpenuhan gizi menjadi bagian utuh dari pembuatan ekosistem pembelajaran nan terintegrasi sesuai visi Presiden Prabowo,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (30/7).
Ia juga memastikan bahwa alokasi anggaran MBG tidak mengganggu program prioritas Kemendikdasmen lainnya. Fajar memaparkan bahwa agenda revitalisasi sekolah justru mengalami peningkatan signifikan, dari 16.000 sekolah pada tahun lampau menjadi 71.000 sekolah tahun ini, dan ditargetkan mencapai 150.000 sekolah pada tahun depan.
Selain revitalisasi fisik, program strategis seperti sertifikasi guru, pengedaran perangkat pendidikan, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan tetap melangkah normal. Fajar menambahkan bahwa sebagian Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Kementerian Keuangan juga telah cair, khususnya untuk tambahan alokasi revitalisasi satuan pendidikan.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan anggaran pascaputusan MK tersebut. Langkah ini diperlukan agar alokasi biaya pendidikan tetap sesuai dengan petunjuk konstitusi tanpa menurunkan kualitas jasa pendidikan dasar dan menengah.
“Pemerintah diharapkan menyesuaikan kebijakan dan penganggaran agar alokasi pendidikan tetap sesuai petunjuk konstitusi. Putusan MK ini diharapkan memberi kepastian norma sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan pendidikan dan program sosial pemerintah,” tegas Hetifah. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·