MK Tegaskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pendidikan

59 menit yang lalu 5
MK Tegaskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pendidikan Sidang MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7) memutuskan agar anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN dan APBD lantaran dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan kewenangan konstitusional penduduk negara di bagian pendidikan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 nan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7). MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara berbareng lima pemohon perseorangan nan menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan nan memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan hanya bertindak untuk APBN 2026. Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 alias dua tahun sejak putusan dibacakan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tersebut bermaksud menjaga petunjuk Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 nan mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Mahkamah, alokasi anggaran pendidikan kudu diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan nan secara langsung menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk membiayai program lain di luar kegunaan pokok pendidikan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan nan antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pertimbangan dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (31/7).

Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Perluasan makna tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian norma sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Selain itu, MK menilai memasukkan MBG ke dalam porsi wajib anggaran pendidikan menyebabkan hilangnya proporsionalitas penggunaan biaya pendidikan. Sebab, program MBG memerlukan anggaran nan sangat besar lantaran menjangkau puluhan juta penerima faedah di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan nan sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan besarnya cakupan program MBG membikin pembiayaannya semestinya ditetapkan secara unik di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan nan menjadi sasaran program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu jasa penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri alias secara unik di luar anggaran pendidikan nan telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Mahkamah juga menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menghalang penyelesaian beragam persoalan mendasar di sektor pendidikan. Padahal, hingga sekarang pemerintah tetap menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, hingga pemenuhan penghasilan dan tunjangan guru.

MBG Konstitusional

Menurut MK, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan pada hakikatnya merupakan langkah untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan ‘cara’ agar anggaran pendidikan dapat mencapai nomor sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana petunjuk Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” kata Daniel.
Mahkamah juga mengkritik teknik pembentukan norma dalam UU APBN 2026. Menurut MK, penyebutan MBG dalam bagian penjelasan pasal telah menciptakan norma baru nan melampaui kegunaan penjelasan undang-undang.

“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan nan isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfaedah untuk menerangkan alias memperjelas norma nan sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegas Daniel.

Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak berfaedah membatalkan program MBG ataupun menghilangkan dasar hukumnya. Mahkamah menilai MBG tetap merupakan program prioritas pemerintah nan konstitusional sehingga tetap dapat dilaksanakan. (H-4)

Selengkapnya