MK Tegaskan Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Konsumen Pilihan

1 jam yang lalu 2
MK Tegaskan Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Konsumen Pilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbareng jejeran Hakim Konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan(MI/Usman Iskandar.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi tidak lagi bisa membiarkan sisa kuota pengguna gosong begitu saja tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen. Hal itu ditegaskan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai kebijakan kuota internet.

Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 nomor 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7)

MK kemudian menyatakan norma pada pasal tersebut tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi kudu disertai tanggungjawab bagi operator untuk menyediakan pilihan jasa nan menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma itu kudu dimaknai sebagai berikut:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berasas formula nan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tanggungjawab menyediakan pilihan jasa layanan telekomunikasi nan menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Kuota Milik Konsumen

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar apakah kuota internet merupakan barang, melainkan apakah konsumen mempunyai kewenangan atas faedah ekonomi dari jasa nan telah dibayarnya.

Menurut Mahkamah, setelah pengguna bayar paket data, kuota internet nan diperoleh tidak bisa dipandang sekadar akomodasi layanan, tetapi telah menjadi barang tidak berbentuk (intangible property) nan melekat kewenangan kepemilikannya pada pengguna.

“Karena kuota internet hanya dapat diperoleh setelah pengguna jasa telekomunikasi membayarkan sejumlah duit nan merupakan milik pengguna jasa telekomunikasi, maka kuota internet dimaksud kudu diposisikan sebagai barang tidak berbentuk nan di dalamnya melekat kewenangan milik,” ujar Adies.

Mahkamah menilai kewenangan kepemilikan tersebut mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 nan menjamin kewenangan milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

“Negara kudu melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas kewenangan pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet nan telah diperoleh sekaligus merupakan bentuk nyata perlindungan atas kewenangan milik pribadi,” kata Adies.

Perlindungan Konsumen

MK menilai selama ini patokan dalam UU Cipta Kerja belum memberikan perlindungan memadai terhadap faedah ekonomi dari sisa kuota internet nan telah dibayar konsumen tetapi belum digunakan.

Menurut Mahkamah, andaikan faedah jasa berhujung begitu saja tanpa info nan memadai, tanpa pilihan layanan, alias tanpa sistem perlindungan nan proporsional, maka perihal tersebut tidak hanya menghilangkan nilai ekonomi milik konsumen tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum.

“Apabila faedah jasa tersebut kemudian berhujung alias lenyap tanpa adanya info nan memadai, tanpa disertai pilihan nan layak bagi pengguna jasa telekomunikasi, serta tanpa sistem perlindungan nan proporsional, perihal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi nan secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan kewenangan atas milik pribadi,” ujar Adies.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan masalah sesungguhnya bukan terletak pada status kuota sebagai barang, melainkan kewenangan konsumen atas faedah jasa nan telah dibeli. (H-4)

Selengkapnya