MK Wajibkan Operator Sediakan Layanan Agar Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

1 jam yang lalu 3
MK Wajibkan Operator Sediakan Layanan Agar Sisa Kuota Internet Tetap Aktif ilustrasi kuota internet.(dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan jasa nan menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis, dengan menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 nomor 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan jasa nan menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi kudu mencerminkan nilai jasa nan diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet nan telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi nan tetap mempunyai sisa kuota kudu memperoleh perlindungan norma atas kewenangan tersebut, baik untuk jasa prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi alias rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian biaya (refund), alias sistem lain.

Mahkamah menilai pilihan jasa tersebut perlu diatur secara tegas agar memberikan kepastian norma bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan nan setara bagi konsumen.

"Kuota nan belum sepenuhnya digunakan kudu tetap dilindungi sebagai kewenangan milik pengguna jasa telekomunikasi alias dapat dipergunakan hingga lenyap tanpa dibebani biaya alias tarif tambahan," kata Adies.

MK juga menyatakan pemerintah pusat kudu menetapkan formula tarif nan adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen ketika melakukan penyesuaian tarif.

Perkara tersebut diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari nan menguji ketentuan Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kuasa norma para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma nan multitafsir dan tidak mempunyai parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan absolut kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif jasa dan lama kepemilikan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian norma bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen lantaran mereka tidak pernah tahu pasti kenapa komoditas info nan sudah dibayar lunas bisa lenyap hanya lantaran variabel waktu nan ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1). (Ant/P-3)

Selengkapnya