(Dok. Pribadi)
TUJUAN penyelenggaraan legalisasi rumah sakit (RS) adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keselamatan pasien, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Proses akreditasi RS saat ini dilakukan dengan menilai aktivitas pada tahap input dan proses jasa saja. Dengan penilaian pada tahap input dan proses saja, tujuan legalisasi RS selama ini tetap tidak mudah diwujudkan. Bagaimana sebaiknya?
Standar legalisasi RS dikelompokkan menjadi empat, ialah golongan manajemen rumah sakit, golongan pelayanan berfokus pada pasien, golongan sasaran keselamatan pasien, dan golongan program nasional (prognas). Tiap golongan tersebut terdiri atas beberapa bab dan banyak standar, nan dilengkapi dengan komponen penilaian.
Sebagai gambaran, golongan manajemen rumah sakit terdiri dari tata kelola rumah sakit (TKRS) 15 standar, kualifikasi dan pendidikan staf (KPS) 19 standar, dan manajemen akomodasi dan keselamatan (MFK) 11 standar. Selain itu, peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) 11 standar, manajemen rekam medik dan info kesehatan (MRMIK) 13 standar, pencegahan dan pengendalian jangkitan (PPI) 13 standar, dan pendidikan dalam pelayanan kesehatan (PPK) 6 standar.
Pada golongan pelayanan berfokus pada pasien, terdiri dari akses dan kontinuitas pelayanan (AKP) 6 standar, kewenangan pasien dan keterlibatan family (HPK) 4 standar, pengkajian pasien (PP) 4 standar, dan pelayanan dan didikan pasien (PAP) 5 standar. Selain itu, pelayanan anestesi dan bedah (PAB) 7 standar, pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) 8 standar dan komunikasi dan edukasi (KE) 7 standar. Pada golongan sasaran keselamatan pasien (SKP) 6 standar, ialah mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi nan efektif, dan meningkatkan keamanan obat-obatan nan kudu diwaspadai. Selain itu, memastikan sisi nan benar, prosedur nan benar, pasien nan betul pada pembedahan / tindakan invasif, mengurangi akibat jangkitan akibat perawatan kesehatan, dan mengurangi akibat cedera pasien akibat jatuh. Pada golongan prognas 5 standar, ialah peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan nomor kesakitan tuberkulosis (Tb), penurunan nomor kesakitan HIV/AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting, serta pelayanan family berencana rumah sakit.
Akreditasi RS dengan beragam golongan tersebut di atas, nan terdiri dari beberapa bab dan banyak standar, nan juga dilengkapi dengan banyak komponen penilaian, tentu saja perlu dievaluasi secara berulang. Ke depan legalisasi RS sebaiknya semakin menitikberatkan secara komplit tiga tahap utama pelayanan RS, ialah tahap input (SDM dan regulasi), proses (layanan harian) dan output (hasil pelayanan). Akreditasi RS rasanya tidak cukup hanya memastikan tahap input, ialah bahwa semua standar dan arsip pencatatannya tersedia secara komplit dan bisa telusur, juga kelengkapan dan kesiapan sebanyak mungkin komponen penilaian. Namun, legalisasi RS sebaiknya juga kudu bisa membuktikan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilakukan dan menghasilkan luaran klinis nan baik dan dapat dipertanggungjawabkan (justified).
Kompetensi RS sebaiknya juga diukur pada tahap output alias hasil pelayanannya. Kompetensi RS memang didukung SDM nan cukup, sarana dan prasarana nan lengkap, disertai izin nan terperinci. Namun, kompetensi RS juga kudu dibuktikan melalui hasil pelayanan (clinical outcome) nan baik.
Kementerian Kesehatan telah merombak sistem legalisasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) secara real-time, menggunakan referensi Standar Akreditasi Rumah Sakit (Starkes) berasas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, serta melibatkan delapan lembaga penyelenggara legalisasi (LPA). Dengan sistem dan kebijakan terbaru dengan penilaian berbasis hasil medis itu, proses legalisasi RS tidak lagi sekadar pertimbangan manajemen lima tahunan, tetapi juga diukur dari nomor kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, dan keselamatan pasien (survival rate). Proses penilaian mutu eksternal RS dilakukan delapan lembaga resmi nan disetujui pemerintah, ialah KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia), LARS DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damarhusada Paripurna), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, BAM Mutu Rumah Sakit (Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit), LARSQI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia), dan LAL-Kes (Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan).
Standar dan komponen penilaian untuk legalisasi RS tahap input dan proses sudah tersedia secara lengkap. Standar referensi untuk legalisasi baru penilaian tetap merujuk pada instrumen Starkes nan sudah ada. Namun, tentu perlu disusun standar dan komponen penilaian tambahan, untuk legalisasi tahap hasil klinis pelayanan RS. Tentu saja standar dan komponen penilaian luaran klinis bakal mempertimbangkan banyak hal, termasuk derajat penyakit pasien saat masuk RS, nan berkontribusi secara obyektif terhadap luaran klinis. Untuk itu, diperlukan masukan dari beragam pihak, terutama para master spesialis, subspesialis, konsultan dan para klinisi lainnya, agar standar dan komponen penilaian luaran klinis betul-betul memotret gimana jasa nyata nan telah dilakukan di RS, untuk para pasien mereka.
Sangat mungkin proses legalisasi RS nan menggunakan standar dan komponen pada tahap penilaian luaran klinis, mirip dengan proses audit medis, audit klinis ataupun audit kematian pasien, nan telah rutin dilakukan di RS. Sebaiknya legalisasi RS ke depan juga menilai sistem penegakan pemeriksaan dalam 48 jam sejak pasien masuk RS, bukti pemeriksaan penunjang medis untuk penegakan diagnosis, kesesuaian pemeriksaan radiologis dan klinis, kesesuaian pemeriksaan pra- dan pascaoperasi, alias kesesuaian yaayan dengan CP (clinical pathways) nan sudah ditetapkan. Pada legalisasi RS nan baru, status legalisasi rumah sakit dapat diturunkan di tengah jalan jika ditemukan tingkat kegagalan tindakan medis alias operasi, nomor kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, dan keselamatan pasien (survival rate) nan buruk.
Dengan demikian, proses perbaikan jasa dan mutu RS secara berkesinambungan, nan merupakan tujuan legalisasi RS, bakal lebih mudah dilakukan dengan model baru legalisasi RS ini. Hal itu disebabkan hasil legalisasi RS model baru mencakup perihal nan lebih komplit dan nyata dirasakan pasien lantaran menitikberatkan hasil luaran klinis. Selamat berbenah untuk semua RS.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·