Motif Penembakan WNA Maroko di Bali Terungkap, Pelaku Mabuk

1 hari yang lalu 3
Motif Penembakan WNA Maroko di Bali Terungkap, Pelaku Mabuk Motif penembakan WNA di Bandung.(Dok. Antara)

KEPOLISIAN Resor Badung mengungkap motif di kembali tindakan penembakan nan melukai seorang penduduk negara asing (WNA) asal Maroko dan seorang petugas keamanan di sebuah tempat intermezo malam di area Canggu, Bali. Pelaku berinisial HSH (49) nekat melepaskan tembakan lantaran emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/7) awal hari sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara. Tersangka nan merupakan penduduk asal Jakarta Selatan tersebut datang ke letak dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat keributan dengan visitor lain.

"Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol," ujar Joseph dalam konvensi pers di Mapolres Badung, Senin (20/7).

Kronologi kejadian bermulai saat tersangka berbeda dengan seorang saksi di dekat meja DJ. Petugas keamanan berinisial IMYM berbareng korban WNA Maroko berinisial EA (25) mencoba melerai keributan tersebut. Namun, saat proses peleraian, IMYM terdorong hingga terjatuh di depan tersangka, disusul letusan senjata api dari tangan HSH.

Satu peluru nan dilepaskan mengenai paha kiri IMYM dan menembus hingga mengenai dengkul EA. Kedua korban segera dievakuasi ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Lira Medika Hospital, Badung, untuk penanganan medis lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti signifikan, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, serta empat buah magazin dengan kapabilitas beragam. Rekaman CCTV di letak kejadian juga telah diamankan sebagai perangkat bukti utama.

Atas tindakan sadis tersebut, HSH dijerat dengan Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan senjata api tanpa kewenangan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dia dikenakan Pasal 466 (ayat 2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Joseph menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan wilayah pariwisata. Pihaknya tidak bakal menoleransi segala corak tindak pidana nan dapat mengganggu kenyamanan dan gambaran sektor pariwisata di Bali. (Ant/Z-10)

Selengkapnya