loading...
Hendarman, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia). Foto/Ist
Hendarman
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)
TAHUN aliran baru selalu menjadi momentum nan menentukan bagi jutaan murid. Hari pertama sekolah bukan sekadar agenda administratif. Melainkan awal pembentukan kesan, rasa percaya diri, dan hubungan anak dengan lingkungan belajarnya. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) patut diapresiasi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap anak memasuki sekolah dalam suasana nan aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan.
Yang menarik, izin tersebut secara tegas melarang praktik perpeloncoan, kekerasan, senioritas, pungutan, maupun aktivitas nan tidak mempunyai nilai edukatif. MPLS juga diwajibkan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta melibatkan orang tua sejak sebelum aktivitas dimulai.
Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kabupaten Malang nan dipimpin Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam kesempatan tersebut, Menteri menegaskan bahwa sekolah kudu menjadi ruang nan bebas dari perpeloncoan dan budaya senioritas.
Ia membujuk seluruh peserta didik menjadikan MPLS sebagai langkah awal untuk menatap masa depan nan gemilang, sekaligus menekankan bahwa prinsip MPLS Ramah adalah menyambut siswa dengan kasih sayang, bukan dengan ketakutan.
Bukan Sekadar Perubahan Teknis
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis penyelenggaraan MPLS. Ia merupakan penerapan nyata petunjuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, nan menegaskan kewenangan setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, dan penelantaran, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya bekerja mentransfer pengetahuan, tetapi menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai manusia bermartabat.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·