Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi.(DOK.PEMKABBEKASI)
PELAKSANAAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Bekasi untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi mengalami penundaan. Kegiatan nan semula dijadwalkan pada akhir Juli tersebut kudu diundur guna memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung siap digunakan secara optimal oleh para peserta didik baru.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah prosedural demi menjamin kenyamanan dan keamanan siswa. Berdasarkan arsip perjanjian kontrak, proses pembangunan bentuk gedung sekolah memang tetap melangkah hingga fase penyelesaian akhir.
Alasan Penundaan dan Target Peresmian
Menurut keterangan Alamsyah pada Selasa (21/7), hambatan utama belum digelarnya MPLS adalah status pembangunan gedung nan tetap dalam tahap finishing. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mau memaksakan aktivitas belajar mengajar jika akomodasi dasar belum terpenuhi 100 persen.
"MPLS tahun aliran baru belum digelar lantaran gedung serta sarana dan prasarana tetap dalam tahap penyelesaian akhir. Sesuai arsip perjanjian kontrak, pembangunan akomodasi Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi tetap berjalan hingga 27 Juli 2026," ujar Alamsyah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh pengerjaan rampung tepat waktu sesuai kontrak. Jika tidak ada halangan dalam proses serah terima bangunan, agenda MPLS dijadwalkan bakal segera dimulai pada akhir bulan ini. "Insya Allah MPLS bakal dimulai 31 Juli," tambahnya.
Profil Peserta Didik dan Kapasitas Sekolah
Meski prasarana tetap dalam tahap penyelesaian, Alamsyah memastikan bahwa dari sisi manajerial dan kesiswaan, Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi sudah sangat siap. Seluruh calon siswa telah melalui proses seleksi dan verifikasi hingga publikasi Surat Keputusan (SK).
Berikut adalah rincian info kepesertaan Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2026/2027:
| Total Siswa Baru | 270 Siswa |
| Total Rombongan Belajar (Rombel) | 9 Rombel |
| Distribusi Jenjang | SD (3 Rombel), SMP (3 Rombel), SMA (3 Rombel) |
| Kapasitas per Rombel | 30 Siswa |
| Siswa Rintisan | 44 Siswa (dari SR Rintisan Kota Bekasi) |
Seluruh peserta didik nan diterima merupakan anak-anak nan berasal dari family kategori desil 1 dan desil 2. Berdasarkan info pemerintah pusat, golongan ini mencakup masyarakat miskin dan miskin ekstrem di wilayah Kabupaten Bekasi. Program ini diharapkan menjadi jembatan bagi mereka untuk mendapatkan akses pendidikan berbobot tanpa terkendala biaya.
Kebijakan MPLS Bertahap dari Kementerian Sosial
Penundaan di Kabupaten Bekasi ini sejalan dengan pengarahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai standarisasi operasional Sekolah Rakyat. Pria nan berkawan disapa Gus Ipul tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan MPLS di beragam wilayah dilakukan secara berjenjang dalam empat gelombang.
Penjadwalan nan tidak serentak ini didasarkan pada pertimbangan ketat terhadap tiga aspek utama di setiap letak sekolah:
- Kesiapan bentuk gedung dan ruang kelas.
- Keamanan dan kenyamanan lingkungan bagi siswa.
- Ketersediaan utilitas dasar (Air bersih, listrik, dan sanitasi).
"Ruang kelas, asrama, serta akomodasi pendukung kudu dipastikan siap huni sebelum siswa datang," tegas Gus Ipul. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa saat siswa mulai masuk ke pondok alias lingkungan sekolah, mereka tidak lagi terganggu oleh aktivitas bangunan alias kekurangan akomodasi dasar nan dapat menghalang proses adaptasi. (AK/I-1)
Penundaan MPLS di Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi hingga 31 Juli 2026 merupakan upaya preventif untuk memastikan kewenangan siswa atas akomodasi pendidikan nan layak dan kondusif terpenuhi sejak hari pertama sekolah.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·