MPR dan MA Sepakat Jaga Independensi Kehakiman, Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
MPR dan MA Sepakat Jaga Independensi Kehakiman, Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara ilustrasi independensi hakim.((MI))

JAJARAN ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Mahkamah Agung (MA) sepakat memperkuat supremasi norma dengan menjaga independensi kekuasaan kehakiman serta mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui pemanfaatan sistem elektronik.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pertemuan nan berjalan sekitar dua jam tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman mengenai penguatan sistem norma nasional dan hubungan antarlembaga negara.

“Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi norma dengan menjaga independensi hukum, independensi kehakiman,” kata Muzani dalam konvensi pers usai pertemuan di Gedung MA, Selasa (14/7).

Ia menegaskan, independensi lembaga peradilan merupakan pondasi krusial bagi Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, menurutnya, independensi kehakiman kudu terus dijaga agar proses penegakan norma berjalan tanpa intervensi. “Sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah langkah nan bisa terus kita jaga,” ujarnya.

Selain itu, Muzani mengatakan MPR menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung dan tidak bakal mencampuri urusan internal lembaga peradilan tersebut.

Dalam kesempatan itu, MPR dan MA juga membahas tantangan nan dihadapi lembaga peradilan, terutama tingginya jumlah perkara nan kudu diselesaikan Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung juga menghadapi beberapa persoalan, ialah tahun 2025 misalnya ada 48.000 perkara nan menjadi tanggungan Mahkamah Agung,” ungkap Muzani.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan beragam terobosan agar pelayanan norma kepada masyarakat dapat berjalan lebih sigap sekaligus memberikan kepastian hukum. “Terobosan adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah langkah untuk mempercepat keputusan-keputusan norma sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum,” kata Muzani.

Ia berambisi digitalisasi proses peradilan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penumpukan perkara sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan norma di Mahkamah Agung. (Dev/P-3)

Selengkapnya