loading...
MUI mempertanyakan verifikasi tuduhan terorisme nan dialamatkan ke ustadz Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad sebelum polisi menangkap dan mendeportasinya. Foto/Middle East Monitor
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan terorisme nan dialamatkan kepada ustadz Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad sebelum polisi menangkap dan mendeportasinya.
MUI menilai langkah tersebut kudu dipastikan sesuai dengan norma nasional maupun norma internasional serta tidak mencederai posisi Indonesia sebagai negara nan konsisten mendukung perjuangan Palestina.
Baca juga: Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya melalui MUI Digital, Rabu (22/7/2026).
Selain mempertanyakan dasar penangkapan, Sudarnoto juga menyoroti aspek pendampingan norma terhadap Miqdad. Menurutnya, Miqdad tidak memperoleh pendampingan norma sejak ditangkap hingga dipulangkan alias dideportasi ke Siprus.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·