Nelayan Bintan dan Lingga Tolak Rencana Pengerukan Sedimentasi Laut di Wilayah Tangkap Ikan

4 hari yang lalu 9
Nelayan Bintan dan Lingga Tolak Rencana Pengerukan Sedimentasi Laut di Wilayah Tangkap Ikan Nelayan Pertanyakan Lokasi Pengelolaan Sedimentasi Laut di Kepri.(MI/Hendri Kremer)

NELAYAN di Bintan dan Lingga mempertanyakan penetapan letak pengelolaan hasil sedimentasi laut di sejumlah perairan Kepulauan Riau. Mereka menilai sebagian letak bukan alur pelayaran nan mengalami pendangkalan, melainkan wilayah tangkap ikan masyarakat pesisir.

Ketua Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga, Rudi Herdawan, mengatakan nelayan tidak menolak aktivitas pembersihan sedimentasi andaikan dilakukan di alur pelayaran.

“Kalau memang untuk membersihkan sedimentasi di alur pelayaran, kami tidak keberatan. Masalahnya, letak nan bakal dikerjakan merupakan tempat nelayan mencari ikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/7).

Menurut dia, aktivitas perusahaan tetap berada pada tahap pengambilan sampel. Namun, kapal pengambil sampel diduga telah beraksi di sekitar pulau-pulau mini nan mempunyai terumbu karang dan menjadi letak nelayan memancing.

Pengambilan sampel juga disebut dilakukan pada malam hari dengan kapal hisap berkapasitas besar. Besarnya volume material nan diambil memunculkan kekhawatiran aktivitas tersebut menyerupai penambangan pasir laut.

“Yang kami lihat bukan lagi sekadar mengambil sampel. Kapalnya besar dan material nan diambil sangat banyak,” ujarnya.

Aliansi memperkirakan sekitar 20 ribu nelayan di Bintan berpotensi terdampak andaikan pengerukan dilaksanakan. Di Lingga, dampaknya dikhawatirkan dirasakan sebagian besar masyarakat pesisir nan menggantungkan penghasilan dari laut.

Nelayan menilai pengerukan dapat merusak terumbu karang, menghilangkan kediaman ikan, meningkatkan kekeruhan air, serta mempersempit wilayah tangkap. Aktivitas kapal tongkang pengangkut material juga dikhawatirkan menakut-nakuti keselamatan kapal-kapal nelayan tradisional.

Rencana tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, sejumlah perairan di Karimun, Lingga, dan Bintan ditetapkan sebagai area pengelolaan sedimentasi. Luas area di Kepulauan Riau disebut mencapai sekitar 3,03 miliar meter persegi dengan potensi material sekitar 9,09 miliar meter kubik.

Berdasarkan penelusuran aliansi, sedikitnya 12 perusahaan disebut bakal beraksi di sekitar perairan Pulau Numbing. Empat perusahaan diklaim telah menyelesaikan arsip Amdal dan satu perusahaan telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (HK)

Selengkapnya