Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita peralatan bukti senilai Rp2,7 miliar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah peralatan bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
RINCIAN UANG TUNAI
Taufik menjelaskan, peralatan bukti nan diamankan interogator KPK tersebar di beberapa letak dengan rincian:
- Rp300 juta (uang tunai): Disita dari rumah Mohamad Haris namalain Gus Haris, orang kepercayaan Anom Widiyantoro.
- Rp80 juta (uang tunai): Ditemukan di jejak rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024.
- Rp1,2 miliar (uang tunai): Disita dari rumah Lilik Budi Suprianto, ayah dari oknum personil Polri nan bekerja di KPK.
- Rp670 juta: Ditemukan dari pencairan kitab rekening atas nama Gus Haris nan diduga sebagai rekening penampungan.
- Rp451 juta (uang tunai): Diamankan di dalam satu koper nan berada di mobil milik Anom Widiyantoro.
PENETAPAN TERSANGKA
Sebelumnya, lembaga antirasuah menggelar OTT ke-18 sepanjang 2026 pada 28 Juli 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang dari tiga letak berbeda, yakni:
- 5 orang di Jakarta
- 15 orang di Pemalang
- 1 orang di Purworejo
Dari total 21 orang nan diamankan, KPK memboyong 14 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif (5 orang dari Jakarta, 8 orang dari Pemalang, dan 1 orang dari Purworejo).
Selanjutnya pada Kamis (30/7), Anom Widiyantoro berbareng tiga orang lainnya resmi ditampilkan ke publik mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK sebagai tanda status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka.
TERBAGI DUA KLASTER
KPK mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terbagi ke dalam dua klaster utama:
- Klaster Pertama (Dugaan Pemerasan Aparat & Swasta): Kasus dugaan pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Gus Haris sebagai tersangka.
- Klaster Kedua (Dugaan Pemerasan terhadap Bupati): Kasus dugaan pemerasan nan menyasar Anom Widiyantoro. Aksi ini diduga dilakukan salah satunya oleh oknum polisi nan bekerja di KPK. Pada klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias (anggota polisi bekerja di KPK) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka. (Ant/P-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·