Kantor OJK, Jakarta.(MI/Ramdani)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus melalui pemeriksaan unik di bagian pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya tetap dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan unik tersebut sebagian besar berfokus pada transaksi pengaruh serta emiten dan perusahaan publik.
“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya tetap dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin.
Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus mengenai transaksi pengaruh dan 27 kasus mengenai emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus mengenai wakil perusahaan efek. Pemeriksaan unik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.
“Langkah penegakan norma ini merupakan bentuk nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para penanammodal di pasar modal,” ujar Khoirul.
Selain pemeriksaan khusus, otoritas tersebut telah mengenakan beragam hukuman administratif di bagian pasar modal, finansial derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp240,5 miliar.
Sanksi tersebut mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis. Selain itu, hukuman administratif dikenakan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun kasus dan pelanggaran ketentuan lainnya.
Khoirul mengatakan pengenaan hukuman dilakukan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran nan ditemukan, mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin.
Di sisi perlindungan investor, sebanyak 10 pengaduan mengenai bagian pasar modal, finansial derivatif, dan bursa karbon diterima hingga 7 Agustus 2026 dan seluruhnya telah diselesaikan.
“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan kejuaraan masyarakat tertangani dengan sigap dan tepat,” ucap Khoirul.
Selain langkah represif melalui penegakan hukum, langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk untuk pasar modal syariah. Hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 25 aktivitas sosialisasi dan edukasi pasar modal serta pasar modal syariah telah dilaksanakan.
Tiga aktivitas sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu juga digelar di Banten, Lampung, dan Kediri. Khoirul mengatakan sinergi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, dan pemangku kepentingan bakal terus diperkuat untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing sektor jasa keuangan.
Menurut dia, penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan penanammodal juga diarahkan agar pasar modal semakin berkedudukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional nan berkelanjutan. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·