Oknum Polisi Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

2 jam yang lalu 2
Oknum Polisi Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melangkah menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Dok. KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Tersangka diketahui merupakan personel Polri nan diperbantukan sebagai Staf Administrasi di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status norma oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Penetapan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dua Klaster Perkara

Berdasarkan hasil pembeberan alias gelar perkara, KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster utama:

  1. Klaster Pertama: Dugaan pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.
  2. Klaster Kedua: Dugaan pemerasan nan dilakukan oleh oknum staf manajemen KPK (anggota Polri) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Budi menjelaskan bahwa interogator saat ini tetap konsentrasi mendalami perkara tersebut pada tahap awal. KPK juga membuka kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa nan dilakukan oleh oknum tersebut.

Data Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemalang 2026:

Kategori Detail Data
Tanggal OTT 29 Juli 2026
Total Diamankan 21 Orang (Jakarta, Pemalang, Purworejo)
Dibawa ke Jakarta 12 Orang
Barang Bukti Uang Rp2 Miliar (Tunai)
Tersangka Utama Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) & Oknum Polri

Langkah Korektif Internal

Menyusul keterlibatan staf administrasinya dalam praktik pemerasan, KPK menyatakan tengah melakukan introspeksi internal secara mendalam. Budi menekankan bahwa lembaga bakal mengambil langkah-langkah korektif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Kami bakal konsentrasi melakukan langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual, sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak awal dan pencegahan agar persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujar Budi.

Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya telah resmi mengenakan rompi oranye tersangka sejak 30 Juli 2026. KPK menjanjikan perincian peran masing-masing tersangka bakal dipaparkan lebih lanjut dalam konvensi pers mendatang. (Ant/I-1)

Selengkapnya