loading...
Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Foto/istimewa
JAKARTA - Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, perkara nan menjerat dirinya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum.
Nadiem menegaskan keyakinannya didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga unsur utama tindak pidana korupsi, ialah tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan kewenangan maupun bentrok kepentingan.
"Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi semestinya sudah cukup untuk membebaskan. Dalam perkara ini, ketiga unsur tersebut tidak ada sama sekali," ujar Nadiem, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah
Nadiem juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis pengadil pada persidangan tingkat pertama. Menurutnya, laporan mengenai indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY). Nadiem berambisi proses reformasi internal di lembaga penegak norma dapat memperkuat independensi pengadil dalam memutus perkara berasas kebenaran persidangan dan hati nurani.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·