ARTICLE AD BOX
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) nan dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK juga mengimbau Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk kooperatif dan menyerahkan diri lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses norma nan tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta dalam operasi tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Riau
Dari 10 orang nan diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang dari pihak family penyelenggara negara alias Pengadilan Negeri di wilayah tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita peralatan bukti berupa arsip elektronik nan berangkaian dengan transaksi keuangan. Penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat nan diduga menjadi instrumen suap.
Budi mengungkapkan perkara nan diungkap melalui OTT tersebut diduga berangkaian dengan suap untuk suatu kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. "Jadi suap ini diduga untuk kedudukan Sekda di Kabupaten Kuansing," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·