Pakai Face Recognition, ETLE Kini Bisa Lacak Pelanggar Lalu Lintas Berpelat Palsu

1 jam yang lalu 3
Pakai Face Recognition, ETLE Kini Bisa Lacak Pelanggar Lalu Lintas Berpelat Palsu Perangkat kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di area Senayan, Jakarta(MI/SUSANTO)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Inovasi ini diterapkan guna mengidentifikasi pelanggar lampau lintas nan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor tiruan alias tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa penerapan teknologi mutakhir ini merupakan petunjuk langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Langkah ini merespons catatan info Korlantas Polri sepanjang semester pertama 2026 nan merekam sebanyak 16.812 pelanggaran mengenai pelat nomor. Mayoritas alias 77,24 persen dari total pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Menurut Agus, teknologi face recognition bekerja dengan memindai wajah pengendara di jalan raya, lampau mencocokkannya secara otomatis dengan pedoman info kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Dengan sistem tersebut, identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, alias tidak dipasang," ujar Agus di Jakarta, Rabu (5/8).

Selain memperketat kecermatan penindakan norma di jalan raya, integrasi teknologi pengenal wajah ini diharapkan bisa mendukung kepolisian dalam mengusut kasus tindak pidana kejahatan jalanan (street crime). Tak hanya itu, sistem ini memastikan surat konfirmasi pelanggaran terkirim tepat sasaran kepada pihak nan melakukan pelanggaran.

Kendati pengawasan digital makin diperketat, Korlantas Polri tetap menyiagakan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan secara humanis.

Agus menandaskan bahwa penindakan tilang bukanlah tujuan utama kepolisian, melainkan upaya membangun kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan norma adalah pengganti terakhir. nan kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian norma di jalan dapat terwujud,” pungkasnya. (Ant/P-4)

Selengkapnya