Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus

4 jam yang lalu 1

loading...

Diskusi publik berjudul Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Foto/Ist

JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali menjadi sorotan masyarakat usai muncul perdebatan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, dugaan penyalahgunaan kedudukan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

”Penerapan norma pidana kudu didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata lantaran adanya persepsi alias tekanan opini publik,” ujarnya dalam obrolan publik berjudul "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

Dia menjelaskan, tetap banyak dugaan di masyarakat nan menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, lanjutnya, penyalahgunaan kedudukan dapat berada dalam ranah norma administrasi, norma pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi nan masing-masing mempunyai objek pengaturan, tujuan, dan akibat norma nan berbeda.

Selengkapnya